Home Seputar Islam Hukum Jual Beli Online

Hukum Jual Beli Online

by Mahalli Syarqowie

PROGRESIF EDITORIAL– Transaksi atau jual beli secara online atau online shopping saat ini sedang menjadi primadona, baik produk maupun jasa ditawarkan. Hal tersebut saat ini, juga menjadi mata pencaharian yang menjanjikan. Karena terbilang cukup mudah cara penjualan dan pembeliannya, interaksi jual beli online sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat.

Banyak aplikasi maupun fitur menyediakan produk maupun jasa yang dapat diakses secara online. Pengguna tinggal menyesuaikan apa jenis barang dan jasa yang akan dicari. Lalu, bagaimana hukum jual beli secara online?

Apakah sahkan pelaksanaan akad jual-beli yang berada di majelis terpisah?

Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

Adapun pelaksanaan akad jual beli (baik produk maupun jasa) meskipun di majelis terpisah tetap sah

وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ

Muhammad bin Ahmad As-Syatiri, Syarh Al-Yaqutun Nafis: juz II, halaman 22).

Adapun ketentuan, sifat produk, dan syarat-rukun jual belinya penting diperhatikan untuk menjamin hak produsen dan konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi ini.

Editor: Indah Nur Laeli

Baca Juga:  Muhammad Al-Fatih, Sang Penakluk Konstantinopel

Related Posts

Leave a Comment