PROGRESIF EDITORIAL – Pengertian tentang najis dalam Islam merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan ibadah dan menjaga kesucian. Namun, tidak semua najis diperlakukan dengan cara yang sama dalam agama Islam. Ada pembagian yang didasarkan pada sedikit atau banyaknya najis, serta dari segi ain atau bekasnya. Dalam konteks ini, kita akan menggali lebih dalam tentang poin-poin yang membedakan jenis najis yang dimaafkan dari perspektif sedikit atau banyaknya, serta dari segi ain atau bekasnya.
Pertama, mari kita bahas tentang najis yang dimaafkan dari segi sedikit atau banyaknya, baik pada baju maupun pada badan. Najis yang hanya sedikit, seperti darah kutu, darah bisul, atau darah bekas bekam, dimaafkan dalam Islam dengan syarat tertentu. Asalkan najis tersebut tidak disengaja dan tidak meremehkan dalam bersuci, maka najis tersebut dianggap dimaafkan jika hanya sedikit. Ini berarti bahwa meskipun ada kontaminasi kecil, namun hal itu tidak mengganggu kebersihan secara keseluruhan.
Contoh konkret dari najis yang dimaafkan jika sedikit adalah darah orang lain, termasuk darah orang lain jika darah kita telah terpisah dari tubuh kita, cipratan dari Septic Tank yang hanya sedikit, dan debu jalan yang diyakini kenajisannya hanya sedikit. Dalam semua kasus ini, asalkan najis tersebut dalam jumlah kecil dan tidak meremehkan dalam menjaga kesucian, maka dimaafkan dalam agama Islam.
Kedua, najis yang dimaafkan bekasnya saja merupakan aspek lain yang perlu diperhatikan. Misalnya, darah yang telah menodai pakaian namun telah dihilangkan dengan mencucinya sebanyak tiga kali. Dalam hal ini, bekas najis tersebut masih ada, tetapi karena sudah diupayakan untuk membersihkannya, maka dimaafkan dalam Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam memahami bahwa tidak semua najis dapat dihilangkan sepenuhnya, tetapi upaya membersihkan yang dilakukan sudah mencukupi untuk menjaga kesucian.
Namun, ada juga jenis najis yang tidak dimaafkan baik dari segi ain maupun bekasnya. Contohnya adalah feses manusia. Dalam hal ini, baik najis itu sendiri maupun bekasnya harus benar-benar dihilangkan karena kotoran manusia dianggap sebagai najis yang harus dibersihkan sepenuhnya.
Dalam kesimpulan, pembagian najis dalam Islam mengacu pada perspektif sedikit atau banyaknya serta dari segi ain atau bekasnya. Najis yang hanya sedikit dan tidak meremehkan dalam menjaga kesucian dapat dimaafkan, sedangkan yang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya baik dari segi ain maupun bekasnya tidak dimaafkan. Pemahaman akan pembagian najis ini penting dalam menjalankan ibadah dan menjaga kesucian dalam kehidupan sehari-hari bagi umat Islam.
Sumber : Kajian kitab Fathul Mu’in Karya Syekh Zainuddin Al-Malibari bersama Gus Aria, Agustus (2023)