Home Seputar Islam Bagaimana Hukum Sholat dengan Luka yang berdarah ?

Bagaimana Hukum Sholat dengan Luka yang berdarah ?

by Farrel Endy

PROGRESIF EDITORIAL– Keabsahannya sholat itu bergantung pada kesuciannya badan dan pakaian yang kita gunakan, sikap ini dituntut sebagai perwujudan sikap yang terbaik atas kita dalam ibadah yang menghadap Allah SWT

Dari definisi, kotor tidak selalu menjadikan bahwa dihukumi najis seperti halnya debu. Dalam menentukan benda najis atau sucinya itu tidak dapat berpikir dengan akal dan perasaan semata, kita membutuhkan dalil yang kuat atas menentukan hukum yang sesuai atas kasus yang terjadi

Pada ulama menyepakatkan bahwa darah termasuk barang najis , dimana hal ini didasarkan dari ayat Al-Qur’an surat Al-An’am. 145 sebagai berikut yang artinya:

Artinya: “katakanlah, ‘Tiada aku peroleh dalam wahyu yang di wahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi. karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…” (QS. Al-An’am:145) Selain darah, termasuk benda najis adalah urine, kotoran manusia atau hewan, bangkai dan lain-lain.

Dialansir dari NU Online darah merupakan salah satu benda najis yang dihukumi menjadi dua yakni dapat diampuni dan tidak dapat diampuni. Darah kembali lagi menjadi dua yakni banyak dan sedikit, karena darah yang memiliki takaran sedikit diampuni oleh syara

Sebagian ulama lainnya menetapkan patokan yang jelas, misalnya satu hasta (adz-zhira’), telapak tangan, ukuran kuku jari tangan, dan sebagainya. Jika melebihi ukuran kuku, menurut pendapat terakhir, itu termasuk dalam kategori kelipatan. Kalau kurang ya sedikit.(fathul Jawad, 13) Darah yang keluar dari tubuh kita akibat bisul atau penyakit kulit lainnya diampuni walaupun jumlahnya banyak (Al-Iqna’.78), namun dengan tiga syarat. Pertama, hal ini bukan disebabkan oleh tindakan kita sendiri (yang tidak disengaja). Kedua, tidak boleh melampaui lokasi luka, dalam artian tidak melewati bagian tubuh yang terdapat luka. Artinya lukanya akan menjalar dari betis hingga paha. Jika luka ada di lengan, jangan menyentuh bahu. Ketiga, darah tidak bercampur dengan benda lain.

Baca Juga:  Isu Gempa Megathurst di Indonesia: Kaitannya dengan Fenomena Gempa dalam Konteks Islam

Related Posts

Leave a Comment