Home » Berita » Fenomena sound horeg : Tuai pro kontra di kalangan masyarakat

Fenomena sound horeg : Tuai pro kontra di kalangan masyarakat

2 minutes read
Sound Horeg / Freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Fenomena sound horeg, yakni pemakaian pengeras suara yang menggelegar kini marak dijumpai di beberapa wilayah di Indonesia. Belakangan ini, Sejumlah Fatwa dari para ulama mengatakan pandangan bahwa penggunaan sound horeg perlu dikaji ulang, bahkan ada yang mengharamkan dalam kondisi tertentu. Lantas bagaimana sebenarnya landasan pada pandangan tersebut?

Tradisi penggunaan sound horeg, yakni iring-iringan kendaraan dengan speaker yang menggelegar, kini kerap ditemui di berbagai daerah, khususnya saat perayaan seperti karnaval. Meski dianggap sebagai bentuk hiburan oleh sebagian orang, kehadiran sound horeg juga menuai tanggapan beragam karena dinilai bisa menimbulkan dampak  terhadap kenyamanan sosial, lingkungan, kesehatan, hingga potensi gangguan ketertiban.

Suara yang keras bukan hanya mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat, tapi juga kerap menimbulkan kerusakan fisik, seperti genteng yang berjatuhan hingga kaca rumah yang pecah akibat getaran dari dentuman suara. Suara yang ditimbulkan juga berdampak pada kesehatan, pasalnya, tercatat ada anak-anak yang mengalami gangguan pendengaran disebabkan suara dari speaker.

Ironisnya, penggunaan sound horeg kerap disertai dengan kegiatan parade yang tidak sejalan dengan norma-norma syariah. Salah satu contohnya adalah 

pertunjukan tari oleh perempuan yang tidak menutup aurat secara layak di ruang terbuka. Selain itu, dalam sejumlah kasus juga ditemukan adanya pemaksaan terhadap warga untuk memberikan iuran guna mendukung pelaksanaan acara, meskipun banyak di antara mereka menyatakan keberatan.

وَإِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَا تُفۡسِدُوا۟ فِی ٱلۡأَرۡضِ قَالُوۤا۟ إِنَّمَا نَحۡنُ مُصۡلِحُونَ (البقرة: ١١) 

Artinya, “Dan ketika dikatakan kepada orang-orang munafik: “Janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi”, mereka justru menjawab: “Niscaya kami adalah orang-orang yang membuat kebaikan.” (QS Al-Baqarah: 11).

اَلَآ اِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُوْنَ وَلٰكِنْ لَّا يَشْعُرُوْنَ

Artinya: “Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.” (QS Al Baqarah: 12)

Dengan demikian, sikap Islam terhadap sound horeg sebenarnya sangat bergantung pada konteks, niat, dan dampak yang ditimbulkan. Islam tidak serta-merta melarang hiburan, selama tidak melanggar syariat dan tidak merugikan orang lain. Namun ketika hiburan justru menimbulkan kerusakan—baik secara fisik, sosial, maupun moral, maka sudah sepatutnya diberi batasan yang jelas.

Penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media hiburan. Bukan sekadar ikut-ikutan tren atau mengejar kesenangan sesaat, tapi juga harus mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku, kenyamanan lingkungan sekitar, serta etika dalam bersosialisasi. Apalagi jika sampai menyinggung aspek keagamaan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih bentuk hiburan. Tidak semua yang mengundang keramaian layak untuk dipertahankan, apalagi jika menimbulkan keresahan atau melanggar norma yang ada. Hiburan seharusnya menjadi sarana untuk mempererat kebersamaan dan membawa manfaat. 

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

“Wallahu a’lam bishawab” 

 “Dan Allah Maha Mengetahui (kebenaran yang) sesungguhnya”. 

Related Posts