Home Esai Hukum Memakai Parfum Beralkohol: Batal Wudhu atau Tidak?

Hukum Memakai Parfum Beralkohol: Batal Wudhu atau Tidak?

by Arundaya Maulana
1 minutes read
Apakah Parfum Beralkohol Membatalkan Wudhu/ Freepik Generator AI Image

PROGRESIF EDITORIAL – Kebanyakan muslim ketika hendak berangkat ke masjid atau menunaikan amal ibadah, mereka menyemprotkan parfum atau minyak wangi pada pakaian agar mendapatkan amalan sunnah sebagaimana Kanjeng Nabi Muhammad SAW.

Kanjeng Nabi Muhammad SAW sendiri sering menggunakan parfum dan menganjurkan umatnya untuk memakai wewangian, terutama sebelum beribadah atau ketika menghadiri acara penting seperti hari Jumat.

Namun terdapat suatu pertanyaan yang mengganjal, dewasa ini para penjual parfum acapkali menambahkan alkohol pada barang dagangannya agar menambah jumlah liter parfum yang membuat keuntungan lebih banyak.

Di kalangan umat Islam, terutama yang mengikuti mazhab Syafi’i, sering muncul pertanyaan: “Apakah memakai parfum beralkohol membatalkan wudhu?” Persoalan ini penting karena berkaitan dengan keabsahan ibadah, seperti shalat dan thawaf.

Apakah ketika kita memakai parfum beralkohol dapat membatalkan wudhu kita? Oleh karena itu, mari kita luruskan dan simak penjelasan berdasarkan pandangan NU dan ulama Aswaja mazhab Syafi’i sebagai berikut:

Jenis Alkohol dalam Parfum

Alkohol dalam parfum umumnya terbagi dua, yaitu Alkohol alami (hasil fermentasi) seperti etanol dari buah atau tanaman dan alkohol sintetis (kimiawi) diproses secara industri.

Menurut NU dan ulama Syafi’iyyah, alkohol yang najis adalah yang berasal dari khamr (minuman memabukkan). Sedangkan alkohol sintetis atau yang sudah melalui proses perubahan kimia (istihalah) menjadi parfum dihukumi suci.

Kitab Hasyiyah Al-Bajuri (1/115):

“Alkohol yang bukan berasal dari khamr dan digunakan untuk obat atau parfum tidak najis.”

Related Posts

Leave a Comment