Home » Berita » Hukum mewarnai rambut dalam pandangan islam : Haram atau halal, simak penjelasanya

Hukum mewarnai rambut dalam pandangan islam : Haram atau halal, simak penjelasanya

by Arventza Martins
2 minutes read
Semir rambut / Freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Hukum mewarnai rambut dalam Islam menjadi hal yang cukup sering dipertanyakan, apakah haram atau sunnah. Seperti diketahui, mewarnai rambut menjadi tren yang cukup populer di masyarakat.

Mewarnai atau menyemir rambut termasuk bentuk perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam asalkan menghindari warna hitam. Artinya, warna hitam tidak boleh dijadikan cat rambut bagi umat muslim.

Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khattab pernah mewarnai rambut dengan daun pacar atau inai dan daun katam yakni daun yang berkhasiat menyuburkan rambut.

Daun pacar atau inai kerap digunakan sebagai pewarna rambut ataupun kuku. Secara alami, daun ini menghasilkan warna kuning kemerahan hingga coklat. Warna-warna seperti ini diperbolehkan untuk mengecat rambut.

Rasulullah SAW pernah bersabda pada sahabat yang rambutnya beruban:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR Muslim).

Melalui hadits tersebut, Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam. Mewarnai rambut ini juga dimaksudkan untuk menutupi warna uban.

Dalam Islam, mewarnai rambut dengan warna hitam dilarang, baik untuk laki-laki maupun perempuan, karena dianggap menyerupai tindakan penipuan dan merubah ciptaan Allah. 

Larangan dalam Hadits:
Terdapat hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut, dengan tujuan untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani. 

Tujuan Menyamar:
Mewarnai rambut dengan warna hitam dianggap menipu karena dapat membuat seseorang yang sudah tua terlihat lebih muda, menurut beberapa sumber Islam. 

Peringatan dalam Hadits:
Sebuah hadits menyebutkan bahwa akan ada suatu kaum di akhir zaman yang akan mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok merpati, dan mereka tidak akan mencium bau surga, menurut hadits riwayat Abu Daud. 

Hikmah Larangan:
Syekh Musthafa al-Khin menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan unsur penipuan dan perubahan ciptaan Allah, karena warna hitam dapat menyamarkan usia seseorang, berdasarkan penjelasannya dalam kitab Fiqih Manhaji. 

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

“Wallahu a’lam bishawab” 

 “Dan Allah Maha Mengetahui (kebenaran yang) sesungguhnya”. 

Related Posts