Lalu, bagaimana jika menggosok setelah itu berkumur dengan air, apakah hal tersebut lantas akan membatalkannya?
Jika seseorang berkumur dengan air yang bertujuan unutk menghilangkan busa-busa yang ada di mulut, maka hal itu diperbolehkan. Namun sebaliknya, bila kita berkumur lalu air yang kita kumur tersebut tertelan, maka puasanya akan batal.
Tapi, dianjurkan dalam menggosok gigi itu kita melakukannya sebelum Subuh dan sesudah Mahgrib.
Untuk siwak, sejumlah hukum fiqih para ulama mengatakan bahwa, bersiwak saat puasa siang hari Ramadhan, maka hukumnya makruh
Seperti yang diketahui, tidak bersiwak di siang hari bulan Ramadhan adalah hukum yang berdasar. Dalilnya sangat jelas dan sahih
Page: 1 2
PROGRESIF EDITORIAL - Dalam ibadah harian, dzikir atau mengingat Allah merupakan amalan ringan yang memiliki…
PROGRESIF EDITORIAL - Kehidupan seorang santri tidak hanya diisi dengan hafalan dan kajian kitab, tetapi…
PROGRESIF EDITORIAL - Setiap tanggal 10 November, seluruh Indonesia mengheningkan cipta, bukan sekadar untuk upacara…
PROGRESIF EDITORIAL - Berinteraksi dengan orang yang lebih tua, terutama dalam konteks ajaran Islam, bukan…
PROGRESIF EDITORIAL - Penyebaran Islam di Nusantara (Indonesia) tidak hanya membawa perubahan keyakinan, tetapi juga…
PROGRESIF EDITORIAL - Bawang putih disebut dalam Al-Qur'an sebagai salah satu jenis makanan, yang secara…