Air mustamal menurut hukum fiqih merupakan air suci mensucikan tetapi makruh bila digunakan unutk berwudhu, kenapa makruh digunakan? Karena bila kita menggunakan air yang sudah dipanaskan lalu kita pakai buat berwudhu, maka hal tersebut dapat berakibat negative pada tubuh kita
Air ini merupakan air yang suci yang tidak mensucikan, karena air mustamal merupakan air yang telah digunakan untuk bersuci sebelumnya, bila sudah digunakan maka hukum air tersebut masih suci namun tidak bisa dibuat untuk berwudhu
Air Najis merupakan air yang tidak diperbolehkan kemabli kita gunakan, karena najis menurut bahasa adalah suatu hal yang kotor dan menjijikkan, untuk menurut syariat adalah suatu hal yang dapat membatalkan shalat.
Air yang memiliki kataran 2 kola lalu terkena najis, kita harus mengetahui terlebih dahulu dari rasa, warna, bau. Bila warna tidak terjadi perubahan sama sekali maka hukumnya suci, bila berubah maka hukumnya najis’
Untuk air yang kurang dari 2 kola lalu terkena najis, maka hukum fiqih sudah menegaskan air tersebut najis walaupun warna, bau, dan rasa tidak berubah.
Page: 1 2
PROGRESIF EDITORIAL - Dalam ibadah harian, dzikir atau mengingat Allah merupakan amalan ringan yang memiliki…
PROGRESIF EDITORIAL - Kehidupan seorang santri tidak hanya diisi dengan hafalan dan kajian kitab, tetapi…
PROGRESIF EDITORIAL - Setiap tanggal 10 November, seluruh Indonesia mengheningkan cipta, bukan sekadar untuk upacara…
PROGRESIF EDITORIAL - Berinteraksi dengan orang yang lebih tua, terutama dalam konteks ajaran Islam, bukan…
PROGRESIF EDITORIAL - Penyebaran Islam di Nusantara (Indonesia) tidak hanya membawa perubahan keyakinan, tetapi juga…
PROGRESIF EDITORIAL - Bawang putih disebut dalam Al-Qur'an sebagai salah satu jenis makanan, yang secara…