Home Berita Kenali Hukum Menganiaya Anak dalam Islam

Kenali Hukum Menganiaya Anak dalam Islam

by Aqila Nur Rahmalia
Kekerasan Anak/freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Akhir – akhir ini masyarakat dicengangkan dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh pemilik sebuah daycare di Depok, Jawa Barat kepada sejumlah balita. Korban bahkan telah mengalami pendaharan hingga dislokasi kaki. Lebih mengejutkan, tersangka penganiyayaan adalah seorang influencer parenting yang aktif membagikan kiat – kita pendidikan anak di media sosial.

Dalam Islam, menganiaya anak adalah perbuatan yang dilarang keras. Islam menekankan pentingnya memperlakukan anak-anak dengan kasih sayang, kelembutan, dan perhatian. Berikut adalah beberapa pandangan dan hukum terkait penganiayaan anak dalam Islam:

Larangan Kekerasan Fisik dan Psikologis

Islam melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikologis. Al-Qur’an dan Hadis menekankan pentingnya kasih sayang dan kelembutan dalam mendidik anak-anak. Sebagai contoh, dalam surat Ali Imran ayat 159, Allah berfirman:


فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ

Artinya: “Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri darimu” (QS. Ali Imran: 159).

Hak-Hak Anak

Islam menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh orang tua dan masyarakat, termasuk
Hak untuk hidup dan dihormati, Islam melarang keras pembunuhan anak, termasuk praktik infanticide yang dilakukan pada zaman pra-Islam Hal ini termaktub dalam QS Al-Isra: 31 yang berbunyi :

Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar.”

Hak untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian, Anak-anak harus diperlakukan dengan lembut, penuh kasih sayang, dan tidak boleh diperlakukan dengan kasar atau kejam. Selain itu Orang tua wajib menyediakan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perawatan kesehatan bagi anak-anak mereka

Pengecualian dalam Hukuman Fisik

Islam secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun emosional. Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya perlakuan lembut terhadap anak-anak dan melarang pemukulan atau penganiayaan terhadap mereka.

Baca Juga:  Niat Shalat Idul Adha beserta Tata Caranya

Meskipun ada hadits yang menyebutkan tentang memberikan hukuman fisik ringan kepada anak yang tidak melaksanakan sholat setelah berusia sepuluh tahun, hukuman ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak boleh menimbulkan trauma atau cedera pada anak. Hukuman fisik hanya diperbolehkan sebagai langkah terakhir dan harus bersifat mendidik, bukan menghukum tanpa alasan yang jelas.

Islam memperbolehkan hukuman fisik dalam situasi yang sangat terbatas dan dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, Rasulullah SAW mengizinkan memukul anak yang tidak melaksanakan shalat pada usia sepuluh tahun, tetapi dengan cara yang tidak menyakiti dan tidak berlebihan[4]. Hukuman ini harus dilakukan dengan penuh kasih sayang, bukan sebagai ekspresi kemarahan.

Aturan Memukul Anak

  1. Usia Minimal: Hukuman fisik hanya diperbolehkan pada anak yang berusia sepuluh tahun.
  2. Jumlah Pukulan: Tidak boleh lebih dari sepuluh kali.
  3. Alat dan Cara Memukul: Tidak boleh menggunakan alat yang keras atau memukul bagian tubuh yang sensitif seperti wajah dan kepala.
  4. Tidak Disertai Amarah: Pukulan harus diberikan tanpa kemarahan dan hanya sebagai bentuk pendidikan.

Islam sangat menekankan pentingnya memperlakukan anak-anak dengan kasih sayang dan kelembutan. Menganiaya anak, baik secara fisik maupun psikologis, adalah perbuatan yang dilarang keras. Hukuman fisik hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat terbatas dan harus dilakukan dengan cara yang tidak menyakiti. Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk mendidik anak-anak mereka dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang, sesuai dengan ajaran Islam.

Referensi
[1] https://www.dream.co.id/parenting/hukum-orangtua-menyakiti-hati-anak-dalam-islam-2006114.html
[2] http://repository.radenintan.ac.id/28103/1/SKRIPSI%20BAB%201%265.pdf
[3] https://seekersguidance.org/answers/parents/is-there-a-verse-or-hadith-that-directly-addresses-child-abuse/
[4] https://ibtimes.id/empat-model-kekerasan-anak-bagaimana-pandangan-islam/
[5] https://islam.nu.or.id/syariah/islam-melarang-keras-aniaya-dan-telantarkan-anak-eD94L

Related Posts

Leave a Comment