PROGRESIF EDITORIAL – siapa sih yang tidak tergoda dengan kelezatan dan lembut gurihnya daging kepiting yang bercampur dengan bumbu yang meresap. Apalagi kepiting merupakan jenis seafood yang tinggi akan protein dan omega 3, sehingga sangat bermanfaat bagi metabolisme tubuh, kesehatan otot dan juga otak.
Namun taukah dibalik kelezatan dan kandungan gizinya yang tinggi ternyata mengkonsumsi kepiting masih menjadi perdebatan akan status kehalalannya. Hal ini karena kepiting bisa hidup di dua alam yaitu darat dan laut.
Di dalam ilmu fiqih, kepiting dikenal dengan istilah ‘al-hayawan al-barma’i’ atau binatang yang hidup di darat dan di air. Banyak ulama yang memiliki pendapat berbeda tentang kehalalan kepiting ini.
Kepiting Tidak Hidup di Dua Alam
Menurut buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan yang ditulis Ahmad Sarwat, menurut banyak pendapat pakar dikatakan bahwa kepiting tidak termasuk binatang yang hidup di dua alam. Mereka memastikan kepiting tidak seperti katak yang merupakan hewan amfibi.
Kepiting bernapas dengan insang, mereka bisa bertahan di darat selama 4-5 hari karena insang kepiting menyimpan air. Tetapi, jika tak ada airnya sama sekali maka kepiting akan mati. Dengan begitu, dapat disimpulkan kepiting tak bisa lepas dari air.
Fatwa MUI tentang hukum konsumsi kepiting
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan fatwa terkait hukum kepiting pada tahun 2002. Fatwa ini tidak hanya merujuk pada dalil Al-Qur’an dan hadits, tetapi juga mempertimbangkan hasil penelitian ilmiah. MUI bekerja sama dengan LPPOM MUI dan seorang pakar perikanan, Dr. Sulistiono dari IPB, dalam melakukan kajian lebih lanjut tentang ekologi dan karakteristik kepiting.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kepiting yang umum dikonsumsi di Indonesia tidak benar-benar hidup di dua alam. Faktanya, kepiting bernapas dengan insang, bertelur di air, dan bergantung pada lingkungan perairan untuk bertahan hidup. Dengan demikian, kepiting lebih tepat dikategorikan sebagai hewan air.
Berdasarkan temuan ini, MUI menetapkan bahwa kepiting hukumnya halal untuk dikonsumsi, asalkan tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, umat Muslim diperbolehkan memakan kepiting selama dalam kondisi yang aman dan layak konsumsi.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
“Wallahu a’lam bishawab”
“Dan Allah Maha Mengetahui (kebenaran yang) sesungguhnya”.