Home » Berita » Mengenal Cicak: Hewan Kecil yang Disunnahkan Dibunuh

Mengenal Cicak: Hewan Kecil yang Disunnahkan Dibunuh

by Arventza Martins
2 minutes read
Hukum membunuh cicak / Freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Cicak adalah salah satu hewan melata yang dapat merayap di dinding. Namun dalam Islam cicak menjadi hewan yang diperangi dan dibunuh.

Dalam salah satu hadits, Rasulullah menyebut cicak sebagai penjahat kecil sehingga beliau menganjurkan untuk dibunuh. Hadits ini disebutkan dalam Shahih Muslim yang berbunyi:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

Artinya: Dari Sa’id bin Abi Waqqash RA bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil. (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Saibah Maulah atau bekas budak Al Fakih bin Al Mughirah bahwa dirinya menemui Aisyah RA dan melihat ada tombak tergeletak di rumahnya. Ia pun bertanya pada Aisyah,

“Wahai Ummul mukminin, apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?”

Aisyah menjawab,

“Kami menggunakannya untuk membunuh cicak. Karena Rasulullah SAW memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim RA dilemparkan ke dalam api, semua binatang di atas bumi berusaha memadamkan kobaran api kecuali cicak. Ia justru meniup-niupkan apinya supaya berkobar semakin besar. Maka Rasulullah pun memerintahkan untuk membunuhnya.” (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, Syaikh Syu’aib menyatakan bahwa sanadnya shahih)

Hukum Membunuh Cicak dalam Islam

Mengutip dari laman NU Online, hukum membunuh cicak dalam Islam adalah sunnah. Kesunahan ini telah dijelaskan dalam riwayat Muslim bahwa membunuh cicak dengan satu kali pukulan akan dituliskan baginya 100 kebaikan. Namun, jika memukul nya berkali-kali, pahalanya akan dikurangi dari pahala pertama.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya, “Barangsiapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua,” (HR Muslim).

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

“Wallahu a’lam bishawab” 

 “Dan Allah Maha Mengetahui (kebenaran yang) sesungguhnya”. 

Related Posts