Home Berita Mengubah Stigma: Keharusan Pendidikan Seksual bagi Anak dan Remaja

Mengubah Stigma: Keharusan Pendidikan Seksual bagi Anak dan Remaja

by Aqila Nur Rahmalia
Pendidikan seksual dini/freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menunjukkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh teman sebaya, khususnya teman laki-laki terhadap anak laki-laki, mencapai 90% dari kasus yang dilaporkan sedangkan kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 40%. Kekerasan yang dialami oleh anak-anak dan remaja mencakup kekerasan fisik, emosional, dan seksual. Itu juga tecermin secara spesifik pada kasus kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir pada SNPHAR 2021 juga didominasi teman sebaya. Yakni, 74,88 persen yang dialami responden laki-laki dan 51,23 persen dialami responden perempuan. Sementara, pasangan/pacar sekitar 17,4 persen yang dialami responden laki-laki dan 15,12 persen yang terjadi pada responden perempuan.

Dampak kekerasan seksual bagi anak dan remaja juga dapat berdampak pada tumbuh kembang anak serta berpotensi menjadikan mereka mengalami trauma berkepanjangan. Lebih parahnya Pelaku kekerasan seksual sering kali tidak mudah dikenali karena mereka bisa tampak seperti orang normal. Namun, beberapa ciri umum yang ditemukan antara lain; 1) Lingkungan keluarga yang tidak kondusif atau adanya kekerasan rumah tangga, 2) Trauma masa kecil atau riwayat pelecehan seksual saat masih anak-anak, dan 3) Memiliki riwayat kriminal

Pendidikan seksual merupakan salah satu upaya yang efektif dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak-anak dan remaja. Penelitian menunjukkan bahwa pendidikan seksual memiliki pengaruh signifikan terhadap pengetahuan, sikap, dan tindakan dalam pencegahan kekerasan seksual. Misalnya, penelitian pada ibu-ibu orang tua di TK ABA Jogoyudan Yogyakarta menunjukkan bahwa pendidikan seks berpengaruh positif terhadap perilaku ibu dalam mencegah kekerasan seksual pada anak-anak mereka. Edukasi seksual mencakup berbagai aspek seperti anatomi seksual manusia, kesehatan reproduksi, hubungan emosional, tanggung jawab, dan kontrasepsi. Pendidikan ini tidak hanya mengajarkan tentang seksualitas tetapi juga aspek moral, etika, hukum, budaya, dan perilaku seksual. Dengan memberikan pemahaman yang komprehensif, pendidikan seksual dapat menghindarkan anak-anak dari kejahatan seksual.

Akan tetapi, Pendidikan seksual di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, salah satunya adalah stigma yang melekat pada topik ini. Banyak masyarakat Indonesia masih menganggap pendidikan seksual sebagai sesuatu yang tabu dan tidak pantas dibicarakan, terutama kepada anak-anak dan remaja. Hal ini menyebabkan kurangnya informasi yang akurat dan memadai tentang seksualitas di kalangan remaja, yang dapat berujung pada perilaku seksual yang berisiko dan kehamilan di luar nikah.

Baca Juga:  Momen Peringatan HSN 2023, Pesantren Bumi Shalawat ajak Santri untuk siap hadapi Era Smart Society 5.0

Padahal Pendidikan seksual bahkan menjadi isu krusial dalam islam. Pendidikan seksual secara gamblang dijelaskan melalui Al-Quran maupun hadist. Mulai dari mengajarkan rasa malu kepada remaja melalui pendidikan sejak dini, ihinggapemisahan tempat tidur serta menanamkan nilai-nilai agama, menjaga aurat, dan menghargai diri sendiri serta orang lain untuk menghindari pergaulan bebas,

Pentingnya menjaga pandangan dan aurat, yang merupakan bagian dari pendidikan seks dalam islam diajarkan melalui berbagai ayat Al-Qur’an dan hadis yang menekankan pentingnya menahan pandangan dan menjaga kemaluan beberapa diantaranya:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'” (QS. An-Nur: 30)

Selain itu, salah satu hadis yang sering dikutip adalah perintah Rasulullah SAW untuk memisahkan tempat tidur anak-anak ketika mereka mencapai usia sepuluh tahun. Hadis ini mengandung nilai pendidikan seks dengan mengajarkan anak-anak tentang batasan aurat dan menjaga privasi:

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat pada umur tujuh tahun dan pukullah mereka ketika umur 10 tahun bila meninggalkan salat, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud)

Pendidikan seks dalam Islam tidak hanya tentang memberikan informasi biologis, tetapi juga tentang menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan adab yang sesuai dengan ajaran agama. Al-Quran dan Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW memberikan panduan ideal tentang bagaimana mendidik anak-anak mengenai seksualitas dengan cara yang benar dan sesuai dengan Islam. Orang tua dan pendidik diharapkan untuk memulai pendidikan ini sejak dini, dengan cara yang bertahap dan sesuai dengan tingkat pemahaman anak-anak.

Related Posts

Leave a Comment