Home » Berita » Meniup Makanan Panas dalam Islam: Kebiasaan Sepele, Hukum Besar

Meniup Makanan Panas dalam Islam: Kebiasaan Sepele, Hukum Besar

by Arventza Martins
1 minutes read
Larangan meniup makanan / Freepik

PROGRESIF EDITORIAL –  Pada saat sedang lapar kita  pastinya ingin segera menyantap makanan yang sudah terhidang. Namun karena makanan yang hendak disantap itu masih panas, kadang kita meniup atau mengipasnya agar menjadi tidak terlalu panas.

   Demikian pula saat kita akan minum minuman yang panas,  kadang disadari atau tanpa disadari, kita meniupnya agar bisa segera diminum. Banyak yang mengatakan, kita tidak boleh meniup atau mengipas makanan maupun minuman, dan menganjurkan untuk bersabar sebelum menyantap atau meminumnya.   

Pertanyaannya, apakah ada dalil yang melarang meniup dan mengipas makanan atau minuman tersebut?

Hukum meniup makanan atau minuman panas ditemukan dalam hadis riwayat At-Tirmidzi berikut,

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang dari bernapas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya.” (H.R Tirmidzi nomor 1888). 

Larangan ini ternyata bukan tanpa alasan, larangan meniup makanan termasuk adab, karena dikhawatirkan akan mengotori makanan. Makanan yang sudah tidak panas lebih besar berkahnya saat dimakan sebagaimana dalam sebuah hadis.

Sesungguhnya makanan yang sudah tidak panas itu lebih besar berkahnya. 

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

“Wallahu a’lam bishawab” 

 “Dan Allah Maha Mengetahui (kebenaran yang) sesungguhnya”. 

Related Posts

Leave a Comment