PROGRESIF EDITORIAL – Palestina kini memiliki status sebagai “non-member observer state” atau negara pengamat non-anggota di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Status ini dicapai melalui voting yang dilakukan oleh Majelis Umum PBB pada 29 November 2012, yang meningkatkan posisi Palestina dari “observer entity” menjadi negara pengamat non-anggota .
Akhirnya setelah sekian lama, pada 10 September 2024, Palestina mendapatkan hak dan keistimewaan baru di PBB melalui resolusi Majelis Umum. Resolusi tersebut diadopsi dengan 143 suara mendukung, 9 menentang, dan 25 abstain. Beberapa hak yang diberikan kepada Palestina antara lain:
- Palestina berhak duduk di antara negara-negara anggota PBB sesuai urutan alfabet.
- Palestina dapat membuat pernyataan atas nama kelompok di sidang Majelis Umum.
- Palestina diberi hak untuk mengajukan, menyampaikan, dan menjadi co-sponsor proposal serta amandemen.
- Palestina memiliki hak untuk mengajukan mosi prosedural di forum PBB.
- Selain itu, Palestina dapat dipilih sebagai pejabat dalam sidang pleno dan Komite Utama Majelis Umum .
Hak-hak tersebut juga memungkinkan Palestina untuk berpartisipasi penuh dalam konferensi yang diadakan oleh PBB maupun forum internasional lainnya, memperkuat representasi Palestina di dunia internasional.
Akan tetapi, meskipun memperoleh hak-hak baru, Palestina tetap tidak memiliki hak suara di Majelis Umum PBB. Selain itu, Palestina juga tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota badan-badan PBB. Status ini membatasi Palestina untuk menjadi anggota penuh dengan hak dan kewajiban yang dimiliki negara-negara anggota lainnya .
Palestina telah berulang kali berupaya untuk mendapatkan status keanggotaan penuh di PBB. Pada 2011, Palestina mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh, tetapi permohonan ini tidak mendapatkan dukungan yang cukup di Dewan Keamanan PBB . Upaya terbaru dilakukan pada April 2024, ketika Palestina kembali mengajukan resolusi untuk menjadi anggota penuh. Namun, resolusi ini diveto oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan .
Untuk menjadi anggota penuh PBB, sebuah negara harus mendapatkan rekomendasi positif dari Dewan Keamanan dan disetujui oleh dua pertiga suara di Majelis Umum . Namun, veto oleh Amerika Serikat dan penolakan dari beberapa negara lainnya, dengan alasan bahwa status keanggotaan penuh harus dicapai melalui negosiasi langsung dengan Israel, terus menjadi penghalang bagi Palestina .
Walaupun Palestina belum mendapatkan keanggotaan penuh, hak dan keistimewaan baru yang diberikan di PBB mencerminkan dukungan signifikan dari komunitas internasional terhadap pengakuan Palestina sebagai negara. Ini menunjukkan semakin kuatnya posisi Palestina di arena internasional, meskipun tantangan untuk menjadi anggota penuh PBB masih terus dihadapi.
Sumber
https://www.ajc.org/news/5-reasons-why-unilateral-recognition-of-palestinian-statehood-at-the-un-would-be-a-major
https://press.un.org/en/2024/ga12599.doc.htm
https://www.npr.org/2024/05/10/1250565375/un-palestinian-membership