Home Esai Penjelasan Hukum Sholat Dengan Air Liur Menempel Pada Pakaian Walau Kering!

Penjelasan Hukum Sholat Dengan Air Liur Menempel Pada Pakaian Walau Kering!

by Arundaya Maulana
Hukum Air Liur/Freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Dalam Islam, salah satu syarat sahnya sholat adalah pakaian yang dikenakan harus suci dari najis. Namun, bagaimana jika terdapat air liur yang menempel pada pakaian, baik dalam keadaan basah maupun kering? Apakah hal ini memengaruhi sahnya sholat? Artikel ini akan membahas secara rinci hukum air liur dalam konteks najis dan pelaksanaannya dalam sholat.

Air liur (riq) adalah cairan alami yang diproduksi oleh mulut. Dalam hukum Islam, air liur manusia pada dasarnya dianggap suci selama tidak bercampur dengan najis. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa tubuh manusia pada umumnya dianggap suci, kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.

Ulama sepakat bahwa air liur manusia yang bersih (tidak bercampur najis) adalah suci. Namun, jika air liur bercampur dengan sesuatu yang najis, maka air liur tersebut menjadi najis. Contohnya adalah air liur yang bercampur dengan darah atau muntah.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan:

“Air liur manusia adalah suci kecuali bercampur dengan najis, seperti darah, maka menjadi najis.”

Hukum Sholat dengan Air Liur pada Pakaian

  1. Jika Air Liur Suci: Jika air liur yang menempel pada pakaian dalam kondisi suci (tidak bercampur najis), maka pakaian tersebut tetap dianggap suci. Sholat dengan pakaian seperti ini sah, baik air liur tersebut masih basah atau sudah kering. Tidak ada larangan dalam hal ini karena tidak terdapat unsur najis.
  2. Jika Air Liur Najis: Jika air liur bercampur dengan najis, maka pakaian yang terkena air liur tersebut dianggap terkena najis. Dalam kondisi ini, pakaian harus dibersihkan sebelum digunakan untuk sholat, karena Allah berfirman:“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddassir: 4)Rasulullah SAW juga bersabda:“Allah tidak menerima sholat seseorang yang terdapat najis di tubuh atau pakaiannya hingga ia membersihkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Contoh Praktis

  1. Jika seseorang menguap dan air liurnya jatuh ke pakaian, maka selama air liur itu tidak bercampur dengan darah atau najis lain, pakaian tersebut tetap suci.
  2. Jika air liur keluar saat muntah (yang biasanya bercampur najis), maka pakaian tersebut harus dibersihkan sebelum digunakan untuk sholat.

Pendapat Ulama

  • Mazhab Hanafi: Air liur manusia adalah suci selama tidak bercampur dengan sesuatu yang haram atau najis.
  • Mazhab Syafi’i: Menganggap air liur manusia suci, kecuali ada indikasi najis seperti bercampur darah.
  • Mazhab Hanbali: Berpendapat bahwa air liur adalah suci, tetapi najis jika bercampur dengan zat yang diharamkan.

Hukum sholat dengan pakaian yang terkena air liur bergantung pada status kesucian air liur tersebut:

  • Jika air liur suci, sholat tetap sah tanpa perlu membersihkan pakaian.
  • Jika air liur bercampur najis, pakaian harus dibersihkan sebelum sholat.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan kesucian pakaian sebelum melaksanakan sholat, sebagaimana diperintahkan dalam syariat. Semoga artikel ini membantu memperjelas hukum terkait dan meningkatkan kesadaran kita dalam menjaga kebersihan sebagai bagian dari ibadah. Wallahu a’lam.

Sumber:

[1] https://khazanah.republika.co.id/berita/q65h2d320/mukena-terkena-air-liur-saat-tertidur-apakah-najis

[2] https://www.inilah.com/bolehkah-pakaian-terkena-air-liur-dipakai-salat

[3] https://konsultasisyariah.com/21075-air-liur-manusia-najis.html

[4] https://cholilnafis.com/2017/12/28/konsultasi-hukum-salat-dengan-rukuh-terkena-air-liur-waktu-tidur/

[5] https://nu.or.id/syariah/air-liur-dan-ingus-najis-hanya-bila-dalam-kondisi-ini-BteEw

[6] https://www.detik.com/sumut/berita/d-6872451/ternyata-air-liur-dan-ingus-termasuk-najis-jika-dalam-kondisi-ini

[7] https://al-muhajirin.id/read/5/najiskah-air-liur-orang-tidur-iler

[8] https://www.youtube.com/watch?v=vBwZWqTDdS4

Related Posts

Leave a Comment

[elementor-template id="2865"]