Home Esai Rumput yang di Kuburan: Dicabut atau Dibiarkan?

Rumput yang di Kuburan: Dicabut atau Dibiarkan?

by Arundaya Maulana
3 minutes read
Rumput Kuburan/Freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Dalam Islam, tata cara memperlakukan kuburan harus sesuai dengan adab dan ketentuan syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai rumput yang tumbuh di atas kuburan—apakah harus dicabut atau dibiarkan? Artikel ini akan membahas pandangan para ulama terkait hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, serta kaidah fikih.

Kondisi Umum Kuburan dalam Islam

Kuburan adalah tempat peristirahatan terakhir manusia di dunia, yang memiliki nilai sakral. Islam menganjurkan adab-adab khusus dalam mengurus dan mengunjungi kuburan, seperti menjaga kesuciannya, tidak menjadikannya tempat hiburan, dan tidak merusak area kuburan. Allah SWT berfirman:

“Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu, dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu, dan dari padanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” (QS. Thaha: 55)

Ayat ini menunjukkan bahwa tanah kuburan adalah tempat yang mulia, sehingga pemeliharaannya harus dilakukan dengan penuh penghormatan.

Hukum Rumput di Kuburan

  1. Dibiarkan Tumbuh: Mayoritas ulama menganjurkan untuk membiarkan rumput yang tumbuh di atas kuburan. Alasannya, rumput dan tanaman hijau dapat bertasbih kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:“Dan tidak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka.” (QS. Al-Isra’: 44)Selain itu, ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW meletakkan pelepah kurma basah di atas dua kuburan sebagai bentuk syafaat untuk meringankan azab. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:“Nabi Muhammad SAW melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda, ‘Keduanya sedang disiksa, tetapi bukan karena dosa besar.’ Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah dan membelahnya menjadi dua, lalu meletakkan di atas masing-masing kuburan. Para sahabat bertanya, ‘Kenapa engkau melakukan itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Semoga dapat meringankan siksa mereka selama pelepah itu belum kering.’” (HR. Bukhari, no. 218; Muslim, no. 292)Berdasarkan hadis ini, ulama berpendapat bahwa tanaman hijau di kuburan dapat memberikan manfaat, selama tidak merusak tata cara kuburan itu sendiri.
  2. Dicabut Jika Mengganggu: Jika rumput atau tanaman yang tumbuh di kuburan menyebabkan gangguan, seperti merusak keindahan, menutupi nama pada nisan, atau menjadi tempat berkembangnya hewan berbahaya, maka boleh dicabut. Dalam hal ini, kaidah fikih berlaku:“Segala sesuatu yang mendatangkan mudarat harus dihilangkan.”Namun, pencabutan ini harus dilakukan dengan penuh adab dan tidak sembarangan merusak area kuburan.

Pendapat Mazhab

Mazhab Syafi’i: Dalam mazhab Syafi’i, membiarkan rumput atau tanaman tumbuh di atas kuburan lebih utama, karena tanaman tersebut bertasbih kepada Allah. Namun, jika keberadaan rumput menyebabkan gangguan, maka diperbolehkan mencabutnya.

  1. Mazhab Hanafi dan Maliki: Mazhab Hanafi dan Maliki juga cenderung membiarkan rumput tumbuh selama tidak mengganggu. Pembersihan kuburan lebih diutamakan untuk sampah atau benda asing, bukan rumput alami.

Adab Membersihkan Kuburan

Jika ingin membersihkan kuburan, berikut adab yang perlu diperhatikan:

  1. Jangan merusak struktur kuburan.
  2. Pastikan niatnya adalah menjaga kebersihan, bukan menghina atau merendahkan.
  3. Hindari menginjak atau duduk di atas kuburan, sesuai sabda Nabi SAW:“Sungguh, duduk di atas bara api hingga membakar pakaianmu lebih baik daripada duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim, no. 971)

Rumput yang tumbuh di atas kuburan lebih baik dibiarkan, karena dapat bertasbih kepada Allah dan memberikan manfaat bagi penghuni kubur. Namun, jika rumput tersebut mengganggu atau merusak kebersihan, maka boleh dicabut dengan memperhatikan adab yang sesuai.

Menjaga kuburan tetap bersih dan terhormat adalah bagian dari penghormatan terhadap orang yang telah wafat. Hal ini juga mencerminkan akhlak seorang Muslim dalam menghormati tempat peristirahatan terakhir. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu a’lam.

Sumber:

[1] http://repo.uit-lirboyo.ac.id/1858/

[2] https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/al-adl/article/download/1379/992

[3] https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/download/659/462/1000

[4] https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/tafse/article/view/9174

[5] https://www.academia.edu/50343203/Hukum_Tabarruk_Dengan_Jasad_dan_Kuburan_Orang_Shalih

[6] https://www.youtube.com/watch?v=v1YkRm8XrNs

[7] https://www.academia.edu/73225978/Pembongkaran_Kuburan_Berdasarkan_Fatwa_Majelis_Syaikh_Al_Islam_Thailand

[8] https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/menarailmu/article/view/2400

Related Posts

Leave a Comment