Home Seputar Islam Stiker Pemilu Ditempel Tanpa Izin? Astagfirullah!

Stiker Pemilu Ditempel Tanpa Izin? Astagfirullah!

by Arundaya Maulana
Hukum Menepel Stiker Pemilu Tanpa Izin/freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah dalam sebuah negara dibentuk melalui Pemilihan Umum dimaksudkan sebagai representasi pengelolaan negara yang dilakukan dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.

Pastinya setiap individu memiliki pilihannya masing-masing dalam memilih pemimpinnya sehingga banyak bermunculan ‘Tim Sukses’ dengan tujuan memenangkan calon pemimpin tersebut.

Banyak cara yang dilakukan untuk melakukan promosi selama masa kampanye. Misalnya dengan menggunakan berbagai macam media komunikasi seperti membuat banner/baliho dan kampanye melalui media sosial untuk mendukung kemenangan calon pemimpin tersebut, seperti capres, cawapres dan calon legislatif. Akan tetapi sayangnya ada juga yang sampai memasang stiker pemilu dan ditempel tanpa izin di tembok-tembok rumah warga.

Dikutip dari akun instagram nuonline_id, dalam islam rumah adalah kepemilikan pribadi bagi pemiliknya. Hanya pemiliknya lah yang boleh memanfaatkan rumah tersebut, baik dalam mengurangi dan menambahi bagian dalam rumah.

Dengan demikian, rumah merupakan salah satu bentuk hak milik pribadi yang dilindungi oleh undang-undang. Orang lain tidak boleh memanfaatkannya tanpa izin pemiliknya.

Syekh Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr asy-Syafi’i, dalam kitab Kifayatul Akhyar, halaman 238, mengatakan jika seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izin, maka tindakan tersebut dinamakan sebagai ghasab [mengambil hak orang lain secara zalim].

Artinya, jika seorang memanfaatkan tanah atau rumah seperti membangun bangunan, menanam pohon, atau memasang flyer atau stiker, maka tindakan tersebut disebut ghasab. Sementara itu, perbuatan ghasab adalah tindakan kriminal dalam Islam yang diharamkan.

Menurut Imam an-Nawawi, ghasab terjadi jika seseorang menguasai harta orang lain, baik berupa harta benda maupun manfaatnya, tanpa izin dari pemiliknya. Hal ini berlaku meskipun orang tersebut tidak berniat untuk menguasai harta tersebut.

Hal ini dikarenakan tujuan ghasab adalah untuk memanfaatkan harta yang dirampas tersebut. [Syekh Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr asy-Syafi’i, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Jami’ al- Huquq Mahfuzah, 2010], halaman 238.

Baca Juga:  Habib Anis Al-Habsyi, Sang Mutiara Agung dari Solo

Sementara itu, Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib, halaman 190, menyatakan hukum ghasab adalah haram dan pelakunya wajib mengembalikan harta yang dighasab kepada pemiliknya, meskipun ia harus membayar ganti rugi jika harta tersebut mengalami kerusakan atau berkurang nilainya.

Dengan demikian bahwa dalam perspektif syariah Islam, tindakan timses dalam kontestasi politik yang memasang stiker caleg atau capres di rumah seseorang tanpa izin dari pemilik rumah dianggap sebagai tindakan kriminal (ghasab).

Selain itu, pemilik tanah memiliki hak untuk mencopot dan membongkar baliho tersebut tanpa harus menunggu persetujuan dari tim sukses terkait atau caleg terkait.

*) Editor : Aqia Nur Rahmalia

Related Posts

Leave a Comment