Home Seputar Islam Hukum Beribacara saat Khutbah Jumat

Hukum Beribacara saat Khutbah Jumat

by Farrel Dimas Saputra

PROGRESIF EDITORIAL– Saat khutbah berlangsung, sudah sewajibnya orang-orang mendengarkan apa yang disampaikan pada khutbah tersebut. Namun terkadang Sebagian jamaah sholat jumat masih berbicara dengan orang lain.

Tapi tahu tidak hukum seseorang berbicara saat khutbah berlangsung? Menurut beberapa hadis dikatakan bahwa tidak boleh, hal tersebut pernah ditegaskan oleh ulama Syafi’iyyah nahwa hukumnya makruh. Kemakruhan ini berdasarkan petunujuk ayat:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “pabila dibacakan Al-Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Surat Al-A’raf, ayat 204)

Demikian pula pada hadits Riwayat imam Muslim mengatakan:

إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: “Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).” (HR Muslim)
Dan juga senada dengan penjelasan Al-Suyuthi di atas, Syekh Abdurrahman Al-Mubarakfauri mengatakan:

قال العلماء معناه لا جمعة له كاملة للإجماع على إسقاط فرض الوقت عنه انتهى


Artinya: “Ulama berkata, makna hadits tersebut adalah, tidak ada jumat sempurna baginya, karena kesepakatan ulama atas gugurnya kewajiban jumat bagi orang tersebut.” (Syekh Abdurrahman Al-Mubarakfauri, Tuhfah Al-Ahwadzi, juz 3, hal 32)

Dari penjelasan beberapa ulama, hadits, dan ayat Al-Quran, kita tidak boleh berbicara dengan orang lain.

Lebih baik kita mendengarkan dan mamahami apa yang disampaikan saat khutbah berlangsung, karena hal itu akan mendapatkan manfaat untuk diri kita.

Editor: Indah Nurlaeli

Baca Juga:  Hukum Membaca Al-Qur’an Digital Tanpa Wudhu

Related Posts

Leave a Comment