PROGRESIF EDITORIAL– Bayi tabung acapkali menjadi alternatif bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang tak kunjung memiliki momongan atau buah hati. Baik karena memang tidak dapat mempunyai anak (mandul), maupun alasan medis lainnya. Lantas bagaimana hukum bayi tabung dalam Islam?
Hukum memproses bayi tabung tidak dapat dijawab dengan hukum tunggal, yaitu mubah atau haram. Para peserta Munas NU 1981 ketika itu merinci hukum bayi tabung dengan tiga rincian kasus berbeda. Pertama, apabila mani yang ditabung dan yang dimasukkan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami istri, maka hukumnya haram. Kedua, Apabila mani yang ditabung tersebut mani suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram.
Ketiga, apabila mani yang ditabung itu mani suami istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istrinya sendiri, maka hukumnya boleh. Adapun yang dimaksud dengan “Mani muhtaram ialah mani yang keluar atau dikeluarkan dengan cara tidak dilarang oleh syara’. Sedang mani bukan muhtaram ialah selain yang tersebut di atas.” (PBNU, 2011 M: 370).
Putusan forum Munas NU 1981 ini didasarkan pada hadits yang dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir dan Kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh. Berikut ini adalah kutipan hadits dari Tafsir Ibnu Katsir: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِيْ رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik daripada mani yang ditempatkan seorang laki-laki (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya,” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, [Kairo, Darul Hadits: 2003), Juz III, halaman 50).
Adapun berikut ini adalah argumertasi forum Munas NU 1981 dengan Kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh sebagai rujukan: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُسْقِيَنَّ مَاءَهُ زَرْعَ أَخِيْهِ Artinya, “Siapa saja yang beriman kepada Allah SWT dan hari kiamat, maka janganlah sekali-kali berzina dengan istri sesamanya.’” (Ali Ahmad Al-Jurjawi, Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1998), juz II, halaman 25).