PROGRESIF EDITORIAL– Ketika sedang berpuasa, terutama pada bulan Ramadhan, salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah sikat gigi membatalkan puasa?
Adapun ketika berpuasa, mulut tak menyentuh air dalam waktu yang cukup panjang. Untuk itu, menyikat gigi adalah salah satu cara yang dilakukan untuk mengurangi rasa kering di mulut dan mencegah bau mulut.
Namun, sebagian orang khawatir sikat gigi dapat membatalkan puasa karena aktivitas tersebut melibatkan aksi memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Seperti apa penjelasannya?
Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut. ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan sebagai berikut. ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر “لخلوف” أي لتغير “فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك”. Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).
Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur. Sekurangnya kedua aktivitas itu bisa dilakukan sebelum zhuhur tiba demi mengejar keutamaan.