PROGRESIF EDITORIAL – Sholat merupakan ibadah yang sangat penting dalam Islam dan memiliki berbagai syarat dan ketentuan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait sholat adalah mengenai keadaan fisik, terutama jika seseorang mengalami luka atau jerawat yang pecah dan mengeluarkan darah saat sholat. Artikel ini akan membahas hukum Islam terkait masalah ini, berdasarkan hadis yang valid dan ayat Al-Qur’an yang relevan.
Dalam konteks sholat, hukum mengenai darah yang keluar dari luka atau jerawat dapat dikategorikan ke dalam beberapa situasi, yaitu apakah darah tersebut banyak atau sedikit, serta apakah darah tersebut mengganggu kebersihan atau tidak. Berikut adalah pembahasan mengenai hal ini:
1. Darah dalam Jumlah Sedikit
Jika darah yang keluar dari luka atau jerawat dalam jumlah yang sangat sedikit, tidak membahayakan, dan tidak mengotori pakaian atau tempat sholat, maka sholat tetap sah. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis dan prinsip-prinsip fiqh yang menjelaskan bahwa kebersihan yang utama adalah bebas dari najis yang jelas.
Ada hadis yang menyebutkan bahwa jika seorang Muslim mengalami luka atau berdarah, dan darah tersebut tidak mengotori tempat sholat atau pakaian secara signifikan, maka sholatnya tetap sah. Rasulullah SAW bersabda:
“الطُّهُورُ شَطْرُ الإيمَانِ”
Yang artinya: “Bersuci adalah setengah dari iman.”
(HR. Muslim, no. 223).
Hadis ini menekankan bahwa kebersihan adalah penting, tetapi tidak selalu harus bebas dari segala kemungkinan darah kecil selama tidak mengganggu atau membahayakan.
2. Darah dalam Jumlah Banyak
Jika darah yang keluar dari luka atau jerawat dalam jumlah yang cukup banyak dan mengotori pakaian atau tempat sholat, maka ada beberapa panduan dalam hukum Islam untuk menangani situasi ini:
Sebaiknya, sebelum sholat, darah yang keluar harus dibersihkan sebisa mungkin. Jika darah mengotori pakaian, maka bagian tersebut harus dicuci atau dihindari agar tidak mengganggu sholat.
Pastikan tempat sholat tetap bersih dari najis. Jika darah mengotori tempat sholat, bersihkan bagian tersebut atau ganti dengan tempat yang bersih.
Rasulullah SAW pernah mengalami situasi di mana beliau harus menjaga kebersihan selama sholat. Dalam sebuah hadis:
“Apabila darah keluar dari luka atau tubuh seseorang dan menyebabkan pakaian atau tempat sholat terkena najis, maka sebaiknya dibersihkan atau diganti.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan tempat sholat dan pakaian, namun jika darah tersebut tidak terlalu banyak atau tidak mengganggu, sholat tetap sah.
3. Darah pada Jerawat
Jika jerawat pecah dan mengeluarkan darah, dan darah tersebut dalam jumlah kecil, maka tidak ada keharusan untuk mengulang sholat. Tetapi, sebaiknya pembersihan dilakukan untuk memastikan tidak ada najis yang menempel pada pakaian atau tempat sholat.
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara spesifik membahas darah dari jerawat atau luka, prinsip umum tentang kebersihan dapat diterapkan:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
(QS. Al-Baqarah: 222)
Ayat ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kebersihan, tetapi dalam kasus darah yang keluar dalam jumlah kecil dan tidak mengganggu, sholat tetap sah selama prinsip kebersihan dasar diikuti.
Dalam kasus darah dari luka atau jerawat yang pecah saat sholat, hukum Islam mengharuskan menjaga kebersihan sebanyak mungkin. Jika darah tersebut dalam jumlah kecil dan tidak mengotori pakaian atau tempat sholat, sholat tetap sah. Namun, jika darah tersebut banyak dan mengotori, maka pembersihan harus dilakukan untuk menjaga kebersihan. Prinsip dasar adalah menjaga kebersihan dan memastikan tidak ada najis yang mengganggu sholat. Dengan memahami dan menerapkan prinsip ini, kita dapat melaksanakan sholat dengan lebih baik dan sesuai dengan ajaran Islam.