PROGRESIF EDITORIAL – Dalam pandangan Islam, khususnya menurut Nahdlatul Ulama (NU), hukum merayakan ulang tahun memiliki dasar dan landasan yang cukup jelas. NU, sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki pandangan yang moderat terkait hukum perayaan ulang tahun, menekankan pentingnya niat dan cara pelaksanaannya.
Dilansir NU Online, merayakan ulang tahun pada dasarnya diperbolehkan (mubah) dalam Islam. Hal ini berarti tidak ada larangan yang tegas dalam hukum Islam untuk melakukannya, asalkan dilakukan dengan niat dan tujuan yang baik. Beberapa pertimbangan yang mendasari kebolehan ini meliputi bahwa perayaan ulang tahun bisa dijadikan sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas nikmat usia yang diberikan, sebagai momen refleksi untuk evaluasi diri, serta karena tidak adanya larangan eksplisit dalam Al-Quran atau Hadits yang menyatakan bahwa perayaan ini terlarang.
Meski secara hukum dasar diperbolehkan, perayaan ulang tahun dalam Islam, perlu memenuhi beberapa syarat dan batasan. Pertama, perayaan tersebut harus dilakukan dengan niat sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, bukan sebagai ajang pamer atau sekadar hura-hura. Kedua, perayaan ini sebaiknya digunakan sebagai kesempatan untuk evaluasi diri dan memperbaiki kualitas kehidupan. Ketiga, perayaan tidak boleh mengandung unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam, seperti adanya kemaksiatan, perjudian, atau hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Selain itu, tidak boleh berlebihan atau boros, serta harus menghindari percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Beberapa ulama juga memberikan pendapat yang mendukung kebolehan perayaan ulang tahun selama sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, Al-Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri menyatakan bahwa merayakan ulang tahun bisa menjadi sebuah praktik yang baik jika dijadikan sebagai momen untuk introspeksi diri dan meningkatkan kualitas ibadah. Syekh Jalaluddin As-Suyuthi juga mengutip Imam Al-Qamuli yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat ulang tahun itu hukumnya mubah, artinya diperbolehkan dalam Islam selama tidak disertai dengan niat atau perbuatan yang melanggar syariat.
Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun
Mengucapkan selamat ulang tahun dihukumi mubah, yang artinya boleh dilakukan namun tidak memiliki nilai pahala khusus jika dilakukan, dan tidak berdosa jika tidak dilakukan. Artinya, ucapan tersebut lebih bersifat sebagai bentuk perhatian sosial dan budaya yang tidak menyalahi aturan agama, selama ucapan tersebut tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Perayaan Ulang Tahun dalam Tradisi Nahdatul Ulama
Secara khusus, NU sendiri memiliki tradisi yang cukup menarik dalam merayakan ulang tahun organisasinya, yang dikenal dengan Hari Lahir (Harlah) NU. Setiap tahun, NU memperingati hari lahirnya sebagai bentuk syukur atas keberadaan organisasi yang telah banyak berperan dalam membimbing umat Islam di Indonesia. Perayaan ini dilakukan dengan cara yang mengacu pada penanggalan Hijriah, dan biasanya diisi dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, seperti halaqah nasional, konferensi, serta acara-acara keagamaan lainnya yang berfokus pada kemajuan dan kemaslahatan umat.
Perayaan Harlah NU menjadi contoh bagaimana sebuah perayaan ulang tahun dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Harlah NU selalu mengedepankan semangat kebersamaan, kemajuan, serta pemberdayaan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa perayaan ulang tahun bisa dijadikan sebagai sarana untuk memperkuat tali persaudaraan dan sebagai ajang untuk menginspirasi kebaikan di tengah-tengah masyarakat.
Pembatasan dalam Perayaan Ulang Tahun
NU juga menegaskan bahwa segala bentuk perayaan ulang tahun harus selalu berada dalam koridor yang tidak melanggar nilai-nilai keislaman. Perayaan yang berlebihan, boros, atau melibatkan kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat seperti musik yang mengundang maksiat, atau campur-baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sangat tidak dianjurkan. Fokus utama dari perayaan seharusnya adalah pada pengingat nikmat Allah dan upaya untuk meningkatkan kualitas diri.
Berdasarkan pandangan – pandangan ini, merayakan ulang tahun diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan niat yang benar, tidak melanggar syariat, serta sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperbaiki diri. Perayaan ulang tahun juga bisa menjadi momen refleksi dan syukur yang mendorong seseorang untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. Dalam konteks ini, NU memberikan contoh nyata melalui perayaan Harlah-nya yang sarat dengan nilai-nilai positif dan berdampak bagi kemaslahatan umat.
Referensi
https://narasi.tv/read/narasi-daily/hukum-merayakan-ulang-tahun-dalam-islam
https://nu.or.id/syariah/hukum-mengucapkan-selamat-ulang-tahun-fGwUr
https://www.cahayaislam.id/benarkah-perayaan-ulang-tahun-tidak-sesuai-ajaran-islam/