Home Opini Agama dengan logika, atau logika didasari Agama?

Agama dengan logika, atau logika didasari Agama?

by Farrel Endy

Sudah kita ketahui bahwa logika merupakan suatu pemikiran yang penting dalam menjawab suatu pertanyaan yang ingin kita jawab. Dengan adanya logika kita bisa berfikir dengan jernih dan masuk akal bila terdapat hal-hal yang membuat kita kebingungan

Salah satu logika dalam pemikiran yakni sebelum melaksanakan shalat, kita harus menghilangkan hadas besar dan hadas kecil, hal ini bisa kita fikir masa kita ingin melaksanakan shalat yang dimana kita berhadapan dengan Allah SWT sang maha pencipta harus keadaan kotor, kan tidak.

Tapi, ada beberapa hukum Islam yang tidak kita olah dengan logika, bila kita memaksa untuk berfikir mungkin kita tidak akan menemuinya. Salah satunya lagi ialah air mani, air man ikan keluar dari alat kelamin laki-laki yang dimana tempat tersebut merupakan pengeluaran hadas kecil kita, tapi Rasulullah SAW pernah bersabda;

كنت أغسل المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيخرج إلى الصلاة، وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء 

Artinya: “Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk sholat meski pun masih ada bekas pada bajunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maksud dari dalil tersebut ialah air mani itu suci bukanlah Najis, tetapi kita berfikir air mani seharusnya Najis karena melewati jalur yang dimana hadas kecil dikeluarkan. Tetapi, hal itu terbantahkan bila Rasulullah mengatakan air mani suci maka air mani tetaplah suci dengan alasan apapun

Terdapat contoh terakhir lagi, seandainya kita ingin shalat namun kita memakai sepatu muzah, sepatu muzah adalah sepatu yang biasa dipakai oleh orang-orang pada saat zaman nabi dikarenakan suatu kondisi tertentu seperti kedinginan dan yang lain-lain. Bila seseorang memakai sepatu muzah maka tidak diwajibkan orang tersebut melepas sepatu itu saat berwudhu. Saat melaksanakan wudhu seharusnya kita mengusap bagian bawah sepetu tersebut, namun hukum fiqih mengatakan bahwa seseorang cukup membasuh bagian atas saat melaksanakan wudhu, terdapat dalil yang menjelaskan hukum terrsebut, Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

Baca Juga:  Ghibah saat Puasa, Begini Penjelasannya

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

“Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya (sepatunya).” (HR. Abu Daud no. 162. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).

Jadi kesimpulannya adalah, bila pelajaran agama ini disertai dengan logika semua, maka kita akan kesusahan atas melaksanakan ibadah. Apalagi banyak para ulama yang memiliki beberapa pendapat yang berbeda atas hukum tertentu, hal itu harus kita syukuri karena perbedaan pendapat itulah kita mendapatkan nikmat dan lancar dalam melaksanakan ibadah

Related Posts

Leave a Comment