Home Esai Apa Hukumnya Tidak Pernah Ikut Pengajian Karena Sibuk Bekerja untuk Keluarga?

Apa Hukumnya Tidak Pernah Ikut Pengajian Karena Sibuk Bekerja untuk Keluarga?

by Arundaya Maulana
Sibuk Bekerja/Freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Dalam Islam, mencari nafkah untuk keluarga merupakan kewajiban yang sangat ditekankan. Namun, bagaimana jika seseorang tidak pernah menghadiri pengajian atau majelis ilmu karena kesibukannya bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya? Artikel ini akan membahas masalah tersebut berdasarkan pandangan syariat Islam, dalil-dalil yang relevan, serta bagaimana seorang Muslim dapat menyeimbangkan keduanya.

Mencari nafkah untuk keluarga adalah bentuk ibadah yang mulia. Islam memberikan penghargaan tinggi kepada orang yang bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Seseorang yang berusaha mencari nafkah untuk keluarganya adalah seperti seorang pejuang di jalan Allah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk bekerja dan berusaha. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
(QS. Al-Mulk: 15)

Oleh karena itu, tidak ada keraguan bahwa mencari nafkah adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, khususnya bagi seorang kepala keluarga.

Meskipun mencari nafkah adalah kewajiban, menuntut ilmu juga memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.”
(HR. Ibnu Majah, no. 224)

Majelis ilmu seperti pengajian adalah salah satu cara terbaik untuk meningkatkan pengetahuan agama, memperbaiki amal, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menjanjikan derajat yang tinggi bagi orang-orang yang berilmu:

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujadilah: 11)

Dalam Islam, kedua kewajiban ini—mencari nafkah dan menuntut ilmu—tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya dapat dijalankan secara seimbang. Berikut adalah beberapa cara untuk mengelola waktu agar bisa tetap bekerja dan menghadiri pengajian:

  1. Prioritaskan Waktu untuk Ilmu:
    Jika tidak dapat menghadiri pengajian secara rutin, upayakan untuk meluangkan waktu pada kesempatan tertentu, seperti di hari libur atau setelah jam kerja.
  2. Manfaatkan Teknologi:
    Di era digital, banyak pengajian yang dapat diakses secara online melalui video, podcast, atau media sosial. Hal ini memungkinkan seseorang tetap bisa mendapatkan ilmu tanpa harus meninggalkan pekerjaan.
  3. Niatkan Pekerjaan sebagai Ibadah:
    Ketika benar-benar sibuk dan tidak sempat menghadiri pengajian, niatkan pekerjaan tersebut sebagai ibadah dan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pastikan juga untuk menjalankan pekerjaan dengan nilai-nilai Islam, seperti jujur, adil, dan amanah.

Hukum Tidak Pernah Menghadiri Pengajian

  1. Jika Kesibukan Bekerja adalah Darurat:
    Jika seseorang bekerja dengan waktu yang sangat ketat dan pekerjaan tersebut adalah satu-satunya cara untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, maka ia tidak berdosa. Namun, ia tetap dianjurkan untuk mencari cara lain agar bisa mendapatkan ilmu agama, seperti belajar dari kitab atau mengikuti kajian online.
  2. Jika Ada Waktu Luang tetapi Tidak Digunakan:
    Jika seseorang memiliki waktu luang tetapi memilih untuk tidak menghadiri pengajian karena alasan malas atau tidak peduli, maka hal ini bisa menjadi dosa. Allah SWT mencela orang-orang yang lalai dalam menuntut ilmu dan mendekatkan diri kepada-Nya: “Maka celakalah bagi orang-orang yang hatinya telah membatu dari mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.”
    (QS. Az-Zumar: 22)

Keseimbangan dalam Islam

Islam mengajarkan keseimbangan antara dunia dan akhirat. Allah SWT berfirman:

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia.”
(QS. Al-Qasas: 77)

Ayat ini menegaskan bahwa seorang Muslim harus berusaha menjalankan tanggung jawab duniawi seperti bekerja, namun tetap menjaga hubungannya dengan Allah SWT melalui ibadah dan menuntut ilmu.

Hukum tidak pernah ikut pengajian karena sibuk bekerja tergantung pada alasan dan keadaan seseorang. Jika pekerjaan benar-benar menghalangi karena darurat, maka tidak ada dosa baginya, asalkan ia tetap berusaha mencari ilmu melalui cara lain. Namun, jika hal ini terjadi karena kelalaian atau alasan yang tidak mendesak, maka ia berdosa karena meninggalkan kewajiban menuntut ilmu.

Sebagai Muslim, kita dianjurkan untuk mencari keseimbangan antara mencari nafkah dan memperdalam ilmu agama. Jadikan setiap usaha, baik dalam pekerjaan maupun menuntut ilmu, sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wallahu a’lam.

Sumber:

[1] https://oarep.usim.edu.my/server/api/core/bitstreams/1ad30b38-6d62-4ac9-8845-3956ddfe8c71/content

[2] https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/11763

[3] https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/1097

[4] https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/at/article/view/735

[5] https://journal.um-surabaya.ac.id/Mas/article/view/21458

[6] http://repository.iainmadura.ac.id/760/

[7] https://ejournal.arraayah.ac.id/index.php/rais/article/view/751

[8] https://journal.walisongo.ac.id/index.php/attaqaddum/article/view/1209

Related Posts

Leave a Comment

[elementor-template id="2865"]