PROGRESIF EDITORIAL – Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Namun, ada kalanya seorang Muslim tidak dapat menunaikan puasa Ramadan secara penuh karena sakit, haid, safar, atau alasan syar’i lainnya. Dalam kondisi tersebut, mereka wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan. Namun, bagaimana jika seseorang lupa berapa jumlah puasa yang harus ia ganti?
Artikel ini akan membahas solusi menurut syariat Islam ketika seseorang lupa jumlah puasa yang harus diqadha, dilengkapi dengan dalil dari Al-Qur’an, hadis sahih, serta pendapat ulama.
1. Kewajiban Mengqadha Puasa
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menegaskan bahwa siapa saja yang tidak berpuasa wajib menggantinya di luar bulan Ramadan. Kewajiban ini bersifat pasti dan tidak gugur hanya karena lupa jumlahnya.
2. Bagaimana Jika Lupa Jumlah Puasa yang Harus Diganti?
Menurut para ulama, jika seseorang lupa jumlah pasti puasa yang harus diqadha, maka ia harus:
a. Menggunakan Perkiraan Terbaik (Ijtihad)
Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali, sepakat bahwa jika seseorang lupa jumlah pasti hari puasa yang terlewat, ia harus melakukan ijtihad (perkiraan terbaik) dan mengqadha sesuai perkiraan yang paling diyakini.
Imam An-Nawawi berkata:
“Barang siapa ragu tentang jumlah puasa yang wajib diqadha, maka ia harus mengambil jumlah yang lebih banyak untuk keluar dari keraguan.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)
Dengan kata lain, jika seseorang ragu apakah ia meninggalkan 5 atau 7 hari puasa, maka ia disarankan untuk mengambil jumlah yang lebih banyak, yaitu 7 hari, demi kehati-hatian (ihtiyath).
b. Mengqadha dengan Kesungguhan dan Konsisten
Rasulullah SAW bersabda:
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
(HR. Tirmidzi, no. 2518)
Hadis ini memberikan prinsip umum untuk keluar dari keraguan, yaitu memilih tindakan yang paling pasti. Dalam konteks qadha puasa, hal ini berarti lebih baik berlebih dalam jumlah daripada kurang.
c. Beristighfar dan Bertobat kepada Allah SWT
Karena lupa jumlah qadha puasa menunjukkan kelalaian dalam menjaga kewajiban, seorang Muslim juga disunnahkan untuk memperbanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah.
Allah SWT berfirman:
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
(QS. An-Nur: 31)
3. Hukum Membayar Fidyah Jika Terlambat Mengqadha
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur, maka menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, ia wajib:
- Mengqadha puasa yang ditinggalkan.
- Membayar fidyah (memberi makan orang miskin) untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Barang siapa yang menunda qadha Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, maka ia harus berpuasa (qadha) dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan.” (HR. Daruquthni)
4. Panduan Praktis Jika Lupa Jumlah Qadha Puasa
Berikut adalah langkah-langkah praktis:
- Hitung secara kasar jumlah hari yang terlewat berdasarkan ingatan terbaik.
- Pilih jumlah yang lebih banyak jika ragu.
- Tulis catatan agar tidak lupa lagi.
- Segera qadha sebelum datang Ramadan berikutnya.
- Jika telah melewati tahun tanpa qadha, tambahkan fidyah sesuai jumlah hari.
- Berdoa dan bertawakal kepada Allah SWT.
Mengqadha puasa adalah tanda ketaatan dan tanggung jawab seorang Muslim terhadap perintah Allah SWT. Jika lupa jumlah puasa yang harus diganti, jangan biarkan keraguan membuat kita lalai. Gunakan perkiraan terbaik, lakukan dengan penuh keikhlasan, dan lengkapi dengan tobat.
Semoga Allah menerima ibadah kita, memaafkan kelalaian kita, dan memberikan kemudahan dalam menunaikan qadha puasa. Aamiin.
Wallahu a’lam bish-shawab.
[1] https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7194023/puasa-qadha-pengertian-hukum-niat-dan-tata-caranya
[2] https://umj.ac.id/edisi-ramadan/rukun-dan-syarat-puasa-ramadan/
[3] https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/donasi-dan-amal/puasa-qadha
[4] https://informatics.uii.ac.id/2023/04/02/puasa-dalam-syariat-islam/
[5] https://edakwah.umy.ac.id/syifafys/2024/03/25/pengertian-hukum-dan-tata-cara-qadha-puasa/
[6] https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6667059/pengertian-puasa-ramadhan-dalil-rukun-dan-keutamaannya
[7] https://kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/meninggalkan-puasa-ramadhan-adakah-ketentuan-khusus-untuk-qodha-OWRTO
[8] https://kemenag.go.id/read/puasa-wajib-dilaksanakan-orang-islam-jy6j