PROGRESIF EDITORIAL – Pembahasan mengenai ekonomi hijau mendadak gencar pasca debat cawapres hari Minggu lalu (21/1). Hal ini dibahas setelah KPU menetapkan tema debat yang dibahas oleh ketiga cawapres adalah: pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup; sumber daya alam dan energi; pangan; agraria; masyarakat adat; dan desa. Lalu apa itu konsep ekonomi hijau yang di sebut oleh ke tiga cawapres, dan kira – kira penting atau tidak bagi umat islam untuk memahaminya?
Ekonomi hijau adalah sebuah paradigma ekonomi yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Hal ini melibatkan pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi, namun tetap memperhatikan pelestarian lingkungan. Ekonomi hijau juga mencakup konsep-konsep seperti efisiensi alokasi sumber daya, pengurangan dampak negatif terhadap perubahan iklim dan pemanasan global, serta ketergantungan antara ekonomi dan ekosistem. Dalam konteks ini, ekonomi hijau juga menekankan tanggung jawab manusia dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Ekonomi hijau dalam konteks Islam mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan ajaran agama Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana, pelestarian lingkungan, dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan alam sekitar. Dalil-dalil yang mendukung konsep ekonomi hijau dalam konteks Islam antara lain adalah prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Dalam tulisan milik Iskandar dkk dijelaskan mengenai Konsep Ekonomi Hijau di Indonesia dapat dipandang dari perspektif Maqashid al-Syari’ah, yang mencakup aspek low carbon, socially inclusive, dan resource efficient. Konsep ini diharapkan dapat membawa peradaban global menjadi lebih baik, berkeadilan, sejahtera, dan berkesinambungan. Dalam konteks Indonesia, konsep Green Economy harus memperhatikan keanekaragaman hayati yang kaya dan karakteristik khusus negara tersebut, termasuk penggunaan sumber daya alam secara efektif dan efisien. Implementasi Green Economy di Indonesia sebaiknya menggunakan basis filosofis Islamic Eco-ethics yang selaras dengan sosiokultural masyarakat Indonesia. Selain itu, dalam artikelnya menyoroti kesesuaian konsep Green Economy dengan prinsip-prinsip maqashid al-syari’ah, yang menekankan pada kemaslahatan, kesejahteraan manusia, dan pemeliharaan lingkungan. Konsep Green Economy juga sejalan dengan prinsip-prinsip Ekonomi Islam, khususnya dalam pembangunan manusia dan alam untuk kesejahteraan masyarakat.
Ekonomi Hijau dalam Syariat Islam juga memperhatikan aspek kemaslahatan, kesejahteraan manusia, kesetaraan sosial, dan pemeliharaan lingkungan hidup. Konsep ini sejalan dengan prinsip-prinsip Maqashid al-Syari’ah, yang menekankan pada pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, harta, keturunan, dan lingkungan. Dalam perspektif Islam, Ekonomi Hijau juga mengacu pada prinsip-prinsip Ekonomi Islam, yang bertujuan untuk pembangunan manusia, alam, dan kesejahteraan masyarakat. Konsep ini mencakup aspek low carbon, socially inclusive, dan resource efficient, dengan tujuan mengurangi dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam.
*) Referensi :
Iskandar, A., & Aqbar, K. (2019). Green Economy Indonesia dalam Perspektif Maqashid Syari’ah (Indonesia’s Green Economy in the Perspective of Maqashid Syari’ah). Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 3(2), 83–94.
Suhada, B., & Setyawan, D. (2016). Narasi Islam dan Green Economics dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Kontekstualita, 31(1), 21–36.