PROGRESIF EDITORIAL– Dalam kehidupan sehari-hari, pastinya kita menggunakan pakaian yang bagi kita itu nyaman untuk dipakai. Hal tersebut, dikarenakan bahan-bahan yang digunakan itu sesuai dengan model pakaian yang diinginkan
Tujuan kita menggunakan pakaian adalah sebagai penutup aurot seseorang, dan juga kita biasa memperhatikan bahwa pakaian kita itu bersih dan juga suci untuk digunakan
Tetapi, tidak semua pakaian diperbolehkan untuk digunakan, karena kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah terdapat suatu bahan dasar yang tidak diperbolehkan untuk membuat pakaian tersebut
Salah satu bahan yang tidak diperbolehkan untuk digunakan bagi laki-laki menurut hukum fiqih ialah kain sutra. Hal itu pernah dikatakan dari Hadis riwayat Abu dan Nasa’i, yakni Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَلِىٍّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَحَرِيْرًافَجَعَلَهُ فِى يَمِيْنِهِ وَذَهَبًافَجَعَلَهُ فِى شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ اِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِأُمَّتِى.
Artinya: “sesungguhnya dua benda ini (sutra dan perhiasan emas) itu haram bagi para lelaki dari umatku. (Hadits riwayat Abu Dan dan Nasa’i).”