PROGRESIF EDITORIAL – Dalam kehidupan sehari-hari, masalah utang-piutang merupakan hal yang sering terjadi di antara manusia. Islam mengatur interaksi ini dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Namun, bagaimana jika seseorang lupa terhadap utang yang pernah ia miliki, sementara ada orang yang mengaku sebagai penagih utang secara ngotot? Bagaimana sikap yang benar menurut Islam dalam menghadapi situasi ini?
1. Pentingnya Mencatat Utang dalam Islam
Islam sangat menekankan pentingnya mencatat utang agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”
(QS. Al-Baqarah: 282)
Ayat ini menegaskan bahwa utang-piutang harus dicatat dengan jelas untuk menghindari kelalaian, perselisihan, atau fitnah di masa mendatang. Dengan mencatat utang, kedua belah pihak memiliki bukti yang dapat dijadikan acuan jika terjadi sengketa.
2. Bagaimana Jika Kita Lupa Memiliki Utang?
Jika seseorang benar-benar lupa memiliki utang, hal ini bisa terjadi karena sifat manusia yang mudah lalai. Rasulullah SAW mengingatkan kita untuk berhati-hati dengan utang:
“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai ia melunasinya.”
(HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413)
Hadis ini menunjukkan pentingnya melunasi utang agar jiwa seseorang tidak tergantung (tertahan) di akhirat. Oleh karena itu, jika kita tidak yakin tentang keberadaan utang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah introspeksi diri dengan sungguh-sungguh.
3. Sikap Ketika Penagih Mengklaim Utang
Jika ada seseorang yang mengklaim bahwa kita memiliki utang tetapi kita lupa atau merasa tidak pernah berutang, langkah-langkah berikut bisa diambil:
a. Tabayyun (Memeriksa Kebenaran)
Islam mengajarkan untuk tidak langsung menolak atau menerima klaim tersebut tanpa penyelidikan. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti…”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Tabayyun dilakukan dengan meminta bukti dari penagih, seperti catatan utang, saksi, atau dokumen yang dapat menguatkan klaimnya. Jika penagih tidak memiliki bukti, maka klaim tersebut perlu diragukan.
b. Bersikap Jujur dan Objektif
Jika setelah introspeksi dan tabayyun ditemukan bahwa kita memang memiliki utang, maka kewajibannya adalah segera melunasinya. Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang mampu membayar utangnya tetapi menunda-nundanya, maka itu adalah kezaliman.”
(HR. Bukhari, no. 2400; Muslim, no. 1564)
Namun, jika setelah memeriksa dengan sungguh-sungguh dan tidak ditemukan bukti bahwa kita pernah berutang, maka klaim tersebut tidak dapat diterima begitu saja.
c. Menghindari Fitnah
Jika kita merasa yakin tidak memiliki utang, tetapi penagih terus mendesak, penting untuk menjaga komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan permusuhan. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”
(HR. Bukhari, no. 6018; Muslim, no. 47)
Jelaskan situasi dengan sopan, dan jika perlu, mintalah waktu untuk menyelidiki lebih lanjut agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
4. Bagaimana Jika Penagih Berbohong?
Jika setelah tabayyun ternyata penagih tidak memiliki bukti yang valid dan dicurigai berbohong, kita tidak wajib memenuhi klaim tersebut. Dalam Islam, klaim utang harus didukung dengan bukti. Rasulullah SAW bersabda:
“Jika manusia diberi apa saja yang mereka klaim, tentu akan ada orang-orang yang mengklaim harta orang lain dan darah mereka. Akan tetapi, yang menjadi bukti adalah orang yang mengklaim, dan yang bersumpah adalah yang mengingkari.”
(HR. Muslim, no. 1711)
Hadis ini menegaskan bahwa kewajiban pembuktian berada di pihak yang mengklaim. Tanpa bukti, klaim tersebut tidak dapat diterima.
5. Mengambil Sikap Hati-Hati (Ihtiyath)
Dalam kasus di mana kita tidak yakin apakah benar memiliki utang atau tidak, sikap hati-hati dianjurkan. Jika kita mampu, lebih baik membayar klaim tersebut sebagai bentuk ihtiyath. Rasulullah SAW bersabda:
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
(HR. Tirmidzi, no. 2518)
Namun, jika jumlah yang diklaim sangat besar atau terasa tidak masuk akal, perlu diadakan penyelidikan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
6. Menjaga Hubungan Sosial
Perselisihan tentang utang-piutang seringkali dapat merusak hubungan sosial. Oleh karena itu, Islam mendorong umatnya untuk menjaga hubungan baik dengan cara berdamai dan saling memaafkan. Allah SWT berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al-Maidah: 2)
Jika memungkinkan, selesaikan masalah ini dengan musyawarah yang melibatkan pihak ketiga, seperti tokoh masyarakat atau ulama, untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Mencatat Utang adalah Kewajiban: Islam mengajarkan pentingnya mencatat utang agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
- Tabayyun Adalah Langkah Utama: Jika seseorang mengklaim bahwa kita memiliki utang, langkah pertama adalah meminta bukti dan menyelidiki kebenarannya.
- Kewajiban Mengqadha Utang: Jika benar kita memiliki utang, segera lunasi tanpa menunda-nunda.
- Hindari Fitnah dan Permusuhan: Jaga komunikasi yang baik meskipun klaim utang diragukan atau tidak terbukti.
- Ihtiyath dalam Keputusan: Jika tidak yakin tetapi mampu, membayar klaim sebagai langkah kehati-hatian bisa menjadi solusi.
Semoga kita semua senantiasa diberikan kemudahan dalam menjalankan kewajiban dan dijauhkan dari sifat lalai. Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber:
[1] https://wahdah.or.id/hukum-membayar-hutang-yang-terlupakan/
[2] https://www.harakatuna.com/lupa-jumlah-hutang-yang-harus-dibayar-ini-solusinya-dalam-islam.html
[3] https://www.antaranews.com/berita/4341339/pandangan-islam-terkait-orang-yang-tidak-membayar-utang
[4] https://www.youtube.com/watch?v=KjzA_BgSxbU
[5] https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/31877/bagaimana-hukumnya-seseorang-yang-tidak-sanggup-membayar-utang-sampai-meninggal
[6] https://abatanews.com/punya-hutang-tapi-lupa-nominal-dan-orangnya-ini-solusinya-menurut-buya-yahya/
[7] https://islam.nu.or.id/syariah/cara-melunasi-utang-yang-tidak-diketahui-nominalnya-JVXaL
[8] https://www.tiktok.com/@geraldvincentt/video/7336911138904411398