Home Seputar Islam Hukum Membaca Al-Qur’an Digital Tanpa Wudhu

Hukum Membaca Al-Qur’an Digital Tanpa Wudhu

by Farrel Endy
Foto: Alquran Digital/ Pendidikan Islam Sumber: Pexel

PROGRESIF EDITORIAL– Semakin perkembangannya zaman, digital semakin sering digunakan pada kehidupan sehari-hari, seperti contoh handphone. Handphone atau yang sering diucapkan HP merupakan suatu teknologi dalam mempermudah manusia dalam suatu hal

Dan juga semakin berkembangnya zaman, orang-orang lebih sering membaca Al-Qur’an lewat HP bukan secara langsung kitabnya, hal inilah yang membuat orang kebingungan bahwasannya membaca Al-Qur’an dengan digital tanpa wudhu itu diperbolehkan?

Terdapat dua pendapat dari para ulama. Yang pertama membaca Al-Qur’an lewat aplikasi ataupun gadget lainnya dikategorikan sebagai mushaf seperti Al-Qur’an secara keseluruhannya. Jadi bila orang tersebut tidak memiliki wudhu maka haram hukumnya, begitu juga orang yang sedang nifas, haid, junub, tidak memperbolehkan membuka aplikasi Al-Qur’an

Namun ada juga pendapat ulama lain bahwa membaca Al-Qur’an dari aplikasi ataupun gadget lainnya, hal itu diperbolehkan tanpa wudhu.

Kendati kemudian, apabila ingin membaca Al-Qur’an lewat gadget atapun aplikasi, kita harus memiliki adab sebelum membacanya karena menganggungkan Alquranul Karim, maka lebih baik berwudhu terlebih dahulu sebagai penghormatan terhadap Al-Qur’an.

Baca Juga:  Istiqamah dan Keseimbangan: Hikmah Mendalam dari Surah Al-Hud Ayat 112

Related Posts

Leave a Comment