Home Seputar Islam Hukum Menggunakan Perabotan Emas dan Perak, Halalkah?

Hukum Menggunakan Perabotan Emas dan Perak, Halalkah?

by Farrel Dimas Saputra

PROGRESIF EDITORIAL– Perabotan yang sering kita gunakan sehari-hari pastinya memiliki bahan yang dasar dalam pembuatannya, seperti kayu, besi, plastik, dan lain-lain. Namun, untuk perabotan yang terbuat dari emas dan perak itu diharamkan.

Rasulullah SAW sudah memberikan petunujuk oleh umat muslim melalui hadis:

“ Janganlah kalian minum dari perabot yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah kalian makan pada talam dari emas dan perak.” [HR. Bukhori dan Muslim]

Tak hanya perabotan yang untuk makan atau minum, pengguana preabotan emas dan perak juga diharamkan untuk keperluan yang lain sepeti wudhu, mandi, dan lainnya yang kita gunakan sehari-hari. Alasannya, karena disamakan pada makan dan minum.

Dari Ummu Salamah radhiyallahuanha, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

الَّذِي يَشْرَبُ فيِ إِناَءِ الفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فيِ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

“Orang yang minum dari gelas perak sesungguhnya sedang menuangkan api jahannam ke perutnya. (HR. Bukhari Muslim)

Perabotan dari emas dan perak juga diharamkan untuk barang yang tergolong kecil, seperti tusuk gigi, jarum, ataupun sisir sekalipun. Hukum menyewakannya pun haram.

Mengapa Islam Larang Pria untuk Memakai Emas?

Emas merupakan suatu perhiasan yang disukai oleh para wanita, karena mereka akan merasa lebih cantik dan anggun bila menggunakan emas.

Tak Cuma wanita saja, namun para pria juga menyukai perhiasan emas. Karena para pria ingin tampil lebih keren dan dipandang sebagai orang kaya.

Namun, hukum pria menggunakan perhiasan emas itu tidak diperbolehkan, hal tersebut sudah dijelaskan terdapat penjelasan ilmiahnya. Seorang pria yang menggunakan perhiasan emas, perhiasan emas tersebut terdapat kandungan yang dapat mengotori darah.

Tapi bila wanita menggunakan perhiasan emas, menurut Islam itu diperbolehkan. Karena wanita bila menggunakan perhiasan emas, lalu kandungan yang dapat mengotori darah akan bisa keluar.

Kok bisa dikeluarkan kembali dari kandungan tersebut? Karena wanita tiap bulan akan adanya haid/ datang bulan yang dapat mengeluarkan darah, sehingga wanita menggunakan perhiasan menurut islam itu diperbolehkan.

Baca Juga:  Bacaan dan Posisi Gerakan Ruku' Menurut Rasulullah

Editor: Indah Nurlaeli

Related Posts

Leave a Comment