Home Seputar Islam Hukum Tertidur disaat Khutbah Jumat

Hukum Tertidur disaat Khutbah Jumat

by Admin Progresif Media

PROGRESIF EDITORIAL– Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita ketika akan sholat jumat, tidur waktu mendengarkan khutbah jumat. Biasanya tidur dengan posisi masih duduk bersila. Meski kebiasaan ini tentu kurang baik tetapi dalam setiap khutbah jumat tetap ada saja jamaah yang tertidur.

Rasa kantuk bisa datang kapan saja, tidak mengenal waktu. Terlebih saat kondisi capek di siang hari, termasuk saat pelaksanaan shalat Jumat atau di tengah-tengah mendengarkan khutbah Jumat. Batalkah wudlunya jamaah yang tertidur tersebut dan sahkah shalat Jumatnya? Dalam fiqih mazhab Syafi’i, tidur yang tidak sampai membatalkan wudlu’ adalah tidur dengan posisi duduk disertai merekatkan pantat di lantai atau alas duduknya. Sehingga bila tidur tidak dilakukan dalam posisi tersebut, semisal duduk tengkurap, berdiri, tidur telentang, tidur miring atau posisi lainnya, maka dapat menyebabkan batalnya wudlu’.

Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi mengatakan: وَالثَّانِيْ النَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ الْمُتَمَكِّنِ وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ زِيَادَةُ مِنَ الْأَرْضِ بِمَقْعَدِهِ وَالْأَرْضُ لَيْسَتْ بِقَيِّدٍ وَخَرَجَ بِالْمُتَمَكِّنِ مَا لَوْ نَامَ قَاعِدًا غَيْرَ مُتَمَكِّنٍ أَوْ نَامَ قَائِمًا أَوْ عَلَى قَفَاهُ وَلَوْ مُتَمَكِّنًا “Yang kedua (dari hal yang membatalkan wudlu’) adalah tidur selain tidurnya orang yang duduk merekatkan pantatnya. Dalam sebagian naskah terdapat tambahan redaksi dari lantai yang menjadi alas duduknya. Lantai dalam konteks ini tidak menjadi acuan. Mengecualikan dari ketentuan merekatkan pantat yaitu tidur dalam posisi duduk namun tidak merekatkan pantat atau tidur berdiri atau menyandarkan tengkuk meskipun disertai merekatkan pantat”. (Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fathul Qarib al-Mujib, hal.6,

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bila seseorang tidur dalam posisi yang membatalkan, akan berakibat pada ketidakabsahannya shalat Jumat yang ia kerjakan. Sebab salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats. Agar tetap sah solusinya adalah mengambil wudlu’ terlebih dahulu sebelum melanjutkan shalat Jumatnya.

Baca Juga:  Kisah Teladan: Nabi Sulaiman dan Semut

Related Posts

Leave a Comment