PROGRESIF EDITORIAL– Umat Muslim setiap harinya diwajibkan melaksanakan shalat fardhu, namun sebelum itu kita harus menghilangkan najis kecil dengan cara berwudhu dengan air yang mengalir. Anggota badan yang wajib terkena air ialah seluruh wajah, kedua tanggan, Sebagian kepala, dan kedua kaki.
Tetap, tidak semua air itu boleh digunakan untuk bersuci seperti air mustamal dan air yang suci tapi tidak mensucikan.
Terdapat 4 jenis air bersuci dari beberapa kitab fiqih yakni air mutlak, air yang mustamal, air mustamal, dan yang terakhir air najis
Setelah itu, kita harus mengeahui juga pengertian dari jenis-jenis air bersuci, diantarannya sebagai berikut:
- Air Mutlak
Air mutlak merupakan air suci mensucikan atau air yang dapat sebagai berwudhu. Air mutlak ini meliputi beberapa macam air diantaranya ialah air hujan, air sungai, air sumber, air es, air laut, air sumur, air salju.