Home Seputar Islam Jual Beli Online yang Tidak Sesuai Gambar: Apakah Termasuk Gharar?

Jual Beli Online yang Tidak Sesuai Gambar: Apakah Termasuk Gharar?

by Arundaya Maulana
1 minutes read
Hukum Barang Tak Sesuai Pada Gambar Toko Online/ Freepik AI Generated Image

PROGRESIF EDITORIAL – Di era digital, transaksi jual beli online menjadi hal yang lumrah. Namun, masalah sering muncul ketika barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan gambar atau deskripsi di platform e-commerce. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apakah praktik semacam itu termasuk gharar yang dilarang dalam Islam?

Gharar secara bahasa berarti ketidakpastian atau risiko yang tidak jelas. Dalam fiqh muamalah, gharar merujuk pada transaksi yang mengandung unsur penipuan, ketidakjelasan objek akad, atau spekulasi tinggi sehingga merugikan salah satu pihak.

Jika penjual sengaja menampilkan gambar atau deskripsi yang menyesatkan (misal: ukuran, kualitas, atau jenis barang berbeda), maka ini termasuk gharar fasid (gharar yang merusak akad).

Jika perbedaan terjadi karena kelalaian seperti salah kirim barang, maka penjual wajib mengganti atau mengembalikan uang ‘khiyar aibi’. Tidak termasuk gharar yang haram, selama ada itikad baik ‘khusnun niyyah’.

Solusi Menurut Fiqh Muamalah

  1. Khiyar (Hak Memilih)

Pembeli berhak membatalkan transaksi (khiyar ru’yah) jika barang tidak sesuai. Berlaku dalam waktu tertentu (misal: 3 hari setelah barang diterima).

  1. Transparansi Penjual

Penjual wajib menjelaskan kondisi barang secara detail (cacat, bekas, atau ori).

  1. Mekanisme Pengaduan

Menggunakan fasilitas garansi atau refund dari platform e-commerce. Jika penjual menolak, dapat diselesaikan melalui lembaga konsumen atau syariah.

Jual beli online yang tidak sesuai gambar dapat termasuk gharar jika ada unsur penipuan atau ketidakjelasan yang disengaja. Namun, jika ketidaksesuaian terjadi tanpa niat curang, solusinya adalah memperbaiki kesalahan atau mengembalikan dana.

Wallahu a’lam bishawab..

Related Posts

Leave a Comment