Home Dawuh Kyai Keajaiban Memberi: Menggali Empati dan Keikhlasan dalam Beramal

Keajaiban Memberi: Menggali Empati dan Keikhlasan dalam Beramal

by Arundaya Maulana
Pengajian Rutin KH Agoes Ali Masyhuri/ Progresif TV

3. “Ga ono amal sing abot kecuali nggih ngetokno bondo iku”

Amal yang paling berat adalah ketika seseorang harus mengeluarkan hartanya. Mengorbankan harta untuk orang lain adalah ujian besar, karena harta adalah sesuatu yang manusia cintai dan sulit dilepaskan. KH. Agoes Ali menekankan bahwa amal yang membutuhkan pengorbanan harta adalah amal yang sangat berat, namun pahalanya juga sangat besar.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang diberikan ketika kamu sehat dan kikir, saat kamu takut miskin namun mengharapkan kekayaan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Mengorbankan harta dalam sedekah adalah salah satu bentuk keikhlasan tertinggi dalam Islam. Allah juga mengingatkan kita dalam Al-Qur’an: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah; sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-Baqarah: 195)

Pengorbanan harta dalam beramal adalah bentuk keimanan yang kuat, karena dengan harta kita bisa memberikan manfaat besar bagi orang lain, mengurangi penderitaan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dawuh KH. Agoes Ali Masyhuri mengajarkan kepada kita untuk menjadi manusia yang suka memberi, memiliki empati, dan berani mengorbankan harta demi kebaikan orang lain. Setiap amal yang didasarkan pada keikhlasan dan cinta kepada sesama akan memberikan dampak yang besar tidak hanya bagi penerimanya, tetapi juga bagi diri kita sendiri. Dalam Islam, memberi adalah cermin dari ketulusan hati dan kekuatan iman, serta jalan menuju keberkahan di dunia dan akhirat.

Semoga kita semua dimampukan untuk selalu menjadi tangan di atas, memberi dengan empati, dan mengorbankan harta di jalan kebaikan.

Sumber: Pengajian ‘Rutin’ Senin bersama KH. Agoes Ali Masyhuri, September (2024).

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Fasilitas Masjid

Related Posts

Leave a Comment