PROGRESIF EDITORIAL – Dewasa ini, sudah tidak asing lagi yang namanya mencari uang melalui bisnis digital, seperti menjadi seorang Youtuber. Jika kita berhasil mengupload video-video yang menarik, kemudian banyak orang yang menontonnya maka kita akan diberikan gaji dari YouTube, terlebih jika konten islami. Apakah uang dari gaji tersebut dihukumi halal?
Di era digital yang semakin berkembang, banyak kreator konten Islami memanfaatkan platform seperti YouTube untuk menyebarkan dakwah melalui bentuk reels atau video pendek.
Seperti pada kitab suci Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Ayat diatas menjadi landasan penting dalam menilai kehalalan suatu sumber penghasilan, termasuk pendapatan dari konten digital.
Dilansir dari NU Online, dijelaskan bahwa pada prinsipnya mencari nafkah melalui media digital diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi beberapa syarat. Konten yang dibuat tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Tidak mengandung unsur penipuan atau kebohongan. Tidak mempromosikan hal-hal yang diharamkan syariat. Dilakukan dengan niat yang baik dan ikhlas.
Mengenai konten Islami yang dimonetisasi, dinyatakan bahwa monetisasi konten dakwah diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Niat utama pembuatan konten harus untuk berdakwah, bukan semata-mata mencari keuntungan materi. Tidak boleh mengubah atau memotong dalil-dalil agama yang bisa menimbulkan kesalahpahaman.