PROGRESIF EDITORIAL – Aplikasi donasi atau suatu media untuk mengumpulkan donasi adalah sarana yang tepat bagi orang-orang yang ingin mendonasikan hartanya untuk orang lain. Namun, jika aplikasi atau media tersebut mengambil sepeser harta dari donasi tersebut sebagai biaya admin bagaimana hukumnya? Sobat santri, mari kita bahas bersama!
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 261:
ثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Maha Mengetahui.”
Keutamaan sedekah dan pentingnya memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar sampai kepada yang berhak.
Dikutip dari laman resmi NU Online menjelaskan bahwa penggunaan platform digital untuk penyaluran zakat dan sedekah diperbolehkan selama memenuhi beberapa kriteria. Pertama, platform tersebut harus dikelola oleh lembaga yang terpercaya dan transparan. Kedua, harus ada kejelasan mengenai mekanisme penyaluran dana. Ketiga, biaya administrasi yang dipotong harus proporsional dan wajar sesuai dengan biaya operasional yang diperlukan.
Mengenai pemotongan biaya administrasi, menerangkan bahwa hal ini tidak serta merta membatalkan kesahihan sedekah. Dalam fikih NU, dikenal kaidah ‘al-umuru bi maqashidiha’ Yang artinya, segala perkara tergantung pada tujuannya.
Jika tujuan utama sedekah tetap tercapai yaitu membantu mustahik ‘penerima manfaat’, maka potongan biaya admin yang wajar tidak menghilangkan keabsahan sedekah tersebut. Namun, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan biaya administrasi ini.