Jika DP Hangus dengan Kompensasi (Misalnya Sebagai Ganti Rugi)
Beberapa ulama membolehkan dengan syarat, ada kesepakatan di awal akad bahwa DP hangus sebagai ganti rugi waktu atau biaya administrasi, nilai DP proporsional, tidak berlebihan.
Dasar Hukum:
Kaedah Fiqh Syafi’i:
“Al-ghunmu bil ghurmi” (Siapa yang menanggung risiko, berhak mendapat keuntungan).
Solusi Agar Transaksi Sewa Halal
Agar sistem DP tidak jatuh ke riba atau gharar, berikut solusi menurut fiqh Syafi’i, jelaskan Syarat DP di Awal Akad. Misal: “DP 20% akan hangus jika pembatalan dilakukan kurang dari 3 hari sebelum sewa.” Gunakan Sistem “DP Potong Biaya Admin” (Bukan Hangus Total)
Jika batal, sebagian DP dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi. Hindari Ketidakjelasan (Gharar), pastikan besaran DP sesuai risiko yang mungkin timbul. Jadi, DP Hangus murni tanpa kompensasi cenderung tidak diperbolehkan karena mengandung gharar dan zhulm.
DP Hangus dengan kompensasi yang wajar dan disepakati boleh selama tidak merugikan salah satu pihak secara zalim. NU dan ulama Syafi’iyyah menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam akad sewa-menyewa.
Sumber Rujukan (NU & Aswaja Syafi’iyyah)
Bahtsul Masail LBM NU tentang DP dan ganti rugi.
Fatwa Syuriah PBNU tentang kejelasan akad muamalah.
Page: 1 2
PROGRESIF EDITORIAL - Dalam ibadah harian, dzikir atau mengingat Allah merupakan amalan ringan yang memiliki…
PROGRESIF EDITORIAL - Kehidupan seorang santri tidak hanya diisi dengan hafalan dan kajian kitab, tetapi…
PROGRESIF EDITORIAL - Setiap tanggal 10 November, seluruh Indonesia mengheningkan cipta, bukan sekadar untuk upacara…
PROGRESIF EDITORIAL - Berinteraksi dengan orang yang lebih tua, terutama dalam konteks ajaran Islam, bukan…
PROGRESIF EDITORIAL - Penyebaran Islam di Nusantara (Indonesia) tidak hanya membawa perubahan keyakinan, tetapi juga…
PROGRESIF EDITORIAL - Bawang putih disebut dalam Al-Qur'an sebagai salah satu jenis makanan, yang secara…