Home Ragam Musafir, dan Konsekuensi Ibadahnya

Musafir, dan Konsekuensi Ibadahnya

by Farrel Endy

PROGRESIF EDITORIAL– Semua orang pastinya pernah berpergian jauh dengan berbagai tujuan, seperti ke Jogja ataupun tempat yang lain untuk berwisata dengan keluarga maupun teman yang mencari kehiburan atau tujuan baik lainnya, biasanya orang-orang memanggilnya musafir.

Kenapa kita harus mengetahui musafir itu seperti apa? Ya, karena musafir ini merupakan istilah yang harus diketahui oleh umat muslim dalam melakukan perjalanan jauh. Musafir dapat dikatakan oleh imam Syafi’i dimana seseorang menempuh perjalanan sejauh 85 Km yang bertujuan baik.

Biasanya orang yang berpergian susah untuk mengatur shalat fardhu dalam perjalanan, maka para ulama berdiskusi untuk meringankan orang yang berpergian jauh tersebut atau musafir dalam melaksanakan shalat fardhu.

Seseorang yang sudah menempuh perjalanan sejauh 85 Km, para ulama memperbolehkan musafir menjama qosor kan shalat fardhu, yakni jama takdim atau jama takhir. Jama takdim dimana dua shalat fardhu seperti duhur dan ashar menjadi dua rakaat dari awalnya empat rakaat.

Bila seseorang melakukan perjalanan sejauh 85 Km namun ia berpergian yang bertujuan untuj hal-hal yang kurang baik atau haram dilakukan, maka orang tersebut tidak diperbolehkan menjama qosor kan shalat fardhunya.

Nah, jadi kalian tahu kan apa itu musafir dan hal yang diperbolehkan oleh para ulama dalam melaksanakan shalat untuk tidak membingungkan para oorang dalam berpergian jauh sekalipun.

Baca Juga:  Tata Cara dan Syarat Melaksanakan Adzan

Related Posts

Leave a Comment