Home Seputar Islam Prediksi Skor Pertandingan Bola dilihat dari Tinjauan Hukum Islam

Prediksi Skor Pertandingan Bola dilihat dari Tinjauan Hukum Islam

by Mahalli Syarqowie

قَالَ الْعُلَمَاءُ إِنَّمَا نُهِيَ عَنِ إِتْيَانِ الكهان لِأَنَّهُمْ يَتَكَلَّمُونَ فِي مُغَيَّبَاتٍ قَدْ يُصَادِفُ بَعْضُهَا الْإِصَابَةَ فَيُخَافُ الْفِتْنَةُ عَلَى الْإِنْسَانِ بِسَبَبِ ذَلِكَ

Para Ulama’ Telah Berkata : Telah di Larang Untuk Mendatangi Tukang Ramal, Karena Mereka Berbicara perihal Ghaib, Terkadang di antara mereka kebetulan menjadi sasaran, dan Di Khawatirkan Akan Timbul nya fitnah di sebabkan Hal semacam itu

[النووي، شرح النووي على مسلم، ٢٢/٥]

Dengan adanya penjelasan diatas, jika prediksi tersebut hanya sebatas perkiraan atau asumsi maka hukumnya diperbolehkan. Akan tetapi jika prediksi itu sampai dipercayai dan beranggapan bisa menebak, maka dihukumi tidak boleh. Wallahua’lam bishawab.

Baca Juga:  11 Sunnah dalam Melakukan Shalat

Related Posts

Leave a Comment