Home Seputar Islam Hukum Kurban Patungan

Hukum Kurban Patungan

by Indah Nur Laeli

PROGRESIF EDITORIAL- Mendekati momentum hari raya Idul Adha, tak sedikit masyarakat yang patungan atau iuran uang untuk membeli hewan kurban. Upaya tersebut ditujukan tak lain dalam rangka meringankan beban orang lain untuk berkurban.

Dalam sudut pandang syariat, patungan hewan kurban adalah hal yang diperbolehkan dengan syarat jumlah orang yang patungan tidak melebihi batas ketentuan hewan kurbannya. Imam an-Nawawi mengatakan:

يَجُوزُ أَنْ يَشْتَرِكَ سَبْعَةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ لِلتَّضْحِيَةِ سَوَاءٌ كَانُوا كُلُّهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ وَاحِدٍ أَوْ مُتَفَرِّقِينَ

“Dibolehkan iuran tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII/398)

Apabila melebihi ketentuan jumlah orangnya, maka tidak sah dinamakan hewan kurban. Seperti 1 kambing yang diperuntukan untuk 2 orang lebih atau sapi atau untuk yang diperuntukan lebih dari 7 orang. Sayyid Abi Bakar Syato ad-Dimyati menegaskan:

وَلَوِ اشْتَرَكَ أَكْثَرُ مِنْ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ لَمْ تُجْزِئْ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ

“Apabila lebih dari tujuh orang patungan kurban menggunakan satu ekor unta maka tidak cukup bagi semuanya.” (I’anah at-Thalibin, II/377)

Untuk itu, kurban hasil patungan yang melebihi batas jumlah yang ditentukan, seperti kurban iuran siswa di sekolah, maka menjadi sedekah biasa. Bahkan hal tersebut mengandung nilai positif dan edukasi.***

Baca Juga:  Hakikat al-Jama’ah dalam Aswaja

Related Posts

Leave a Comment