PROGRESIF EDITORIAL– Melakukan umrah ataupun haji merupakan cita cita umat muslim untuk menuju rumah Allah SWT dalam beribadah, tidak hanya itu mereka juga ingin memasuki kota kelahiran Rasulullah SAW untuk mengikuti sunnah-sunnah dan kewajiban beribadah.
Haji merupakan salah satu rukun islam yang harus dilakukan oleh orang-orang bagi yang mampu. Rukun tersebut sudah dijelaskan di beberap kita fiqih yang menjelaskan bahwa haji merupakan ibadah yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang mampu.
Kenapa sih harus bagi orang yang mampu? Karena bila seseorang tersebut sudah berkeluarga lalu meninggalkanya untuk malaksanakan haji, tetapi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan tidak tercukupi. Maka orang tersebut tidak diwajibkan melakukan haji ke tanah suci
Umrah dan haji merupakan ibadah yang sama tetapi tata cara melaksanakannya berbeda
Sekilas menjelaskan umrah dan haji. Ibadah tersebut merupakan ibadah yang memutari ka’bah yang lebih dikenal oleh orang-orang adalah ta’waf, dimana dalam memutari ka’bah harus berputas sebanyak 7 kali.
Umrah menurut beberapa pendapat ulama seperti imam Syafi’I dan imam Hambali, ia mengatakan bahwa ibdah umrah itu hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu. Namun, berbeda dengan imam Maliki dan imam Hanafi bahwa huku ibadah umrah adalah sunnah muakkad (sunnah yang dianjurkan)