Home Seputar Islam Membaca Qunut, Bagaimana Hukumnya?

Membaca Qunut, Bagaimana Hukumnya?

by Mahalli Syarqowie

PROGRESIF EDITORIAL– Ketika mengerjakan sholat subuh umat muslim dianjurkan untuk membaca doa qunut. Doa qunut dibaca selesai melakukan gerakan i’tidal.

Lalu bolehkan sholat subuh tanpa doa qunut? Tentang anjuran melaksanakan doa qunut pada saat shalat Subuh, para ulama sejatinya mengalami perbedaan pendapat. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpandangan bahwa melaksanakan qunut pada shalat Subuh merupakan hal yang dianjurkan. Pandangan ini salah satunya berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik berikut:

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam senantiasa melakukan qunut pada shalat Subuh sampai beliau meninggalkan dunia” (HR. Ahmad).

Sedangkan mazhab yang lain, yakni mazhab Hanbali dan Hanafi, berpandangan bahwa melaksanakan qunut bukanlah hal yang dianjurkan untuk dilakukan pada saat shalat Subuh. pandangan ini salah satunya didasarkan atas dua hadits berikut ini:

إنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ لَا يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، إلَّا إذَا دَعَا لِقَوْمٍ، أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ

“Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum” (HR Muslim).

Baca Juga:  Thariq Bin Ziyad, Penakluk Islam Andalusia

Related Posts

Leave a Comment