Home Seputar Islam Hukum Melakukan Talqin Kepada Mayit

Hukum Melakukan Talqin Kepada Mayit

by Farrel Endy

PROGRESIF EDITORIAL– Talqin mayit adalah mengingatkan kembali sesuatu kepada orang yang sedang sakaratul maut atau baru saja dikubur dengan kalimat tertentu.

Umat muslim dianjurkan oleh untuk melakukan talqin kepada orang yang sedang sakaratul maut dengan menyebut laailaha illallah, yang bertujuan untuk mengingati seseorang kembali kepada Allah SWT.

Hal tersebut pernah dikatakan di HR. Abu Daud. Dikatakan sahih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621. Rasulullah bersabda: “Tuntunlah orang yang meninggal di antara kamu dengan mengucapkan lā ’ilāha ’illā allāh”. Sebab barangsiapa yang akhir perkataannya sebelum meninggal dunia adalah lā ’ilāha ’illā allāh, maka dia akan masuk surga”

Syarat mayat ditalqina adalah berdasarkan akil baligh, sehingga tidak dilakukan talqin kepada anak-anak dan orang gila. Talqin didasarkan bahwa seorang jenazah yang telah dikuburkan, Allah SWT akan mendatangkan malaikat penanya kubur yakni Munkar dan Nakir

Talqin dilakukan sesuai kehendak keluarga si mayit, karena terdapat perbedaan hukum fiqih dari beberapa ulama dalam melakukan talqin kepada si mayit

Hukum dalam melakukan talqin kepada mayit itu memiliki beberapa perbedaan anatr ulama

  • Sunnah

Menurut imam syafi’I bahwa hukum talqin mayit yang baru saja dikuburkan itu sunnah, karena hal tersebut akan membantu si mayit dalam menjawab beberapa pertanyaan yang akan diajukan oleh malaikat penjaga kubur

  • Makruh

Menurut sebagian ulama mahzab Maliki, mentalqin mayit hukumnya makruh. Yang dimaksud adalah perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik daripada mengerjakan.

Baca Juga:  Bagaimana Jika Seseorang Lupa Tidak Ruku', Batalkah Sholatnya?

Related Posts

Leave a Comment