Alhamdulillah,
Pastinya diantara kita pernah menemukan uang yang terjatuh di jalan, lalu timbul rasa bimbang di hati kita, akan mengambil atau membiarkannya?
Nah, uang temuan tersebut dinamakan Luqathah (barang temuan). Apa itu Luqathah?
Al-Luqathah yaitu setiap harta yang terjaga yang tidak dikenali siapa pemiliknya dan dimungkin-kan hilang.
Jika kita menemukan barang Luqathah tersebut maka kita disebut orang yang menemukan barang (Multaqith). Kewajiban Multaqith adalah mengetahui jenis dan jumlah barang temuan, lalu mepersaksikan kepada orang yang adil, yaitu orang yang tidak condong kepada salah satu pihak, tidak sewenang-wenang, dan berpegang teguh pada kebenaran.
Kemudian Multaqith harus mengumukannya selama satu tahun selama menyimpannya, jika barang tersebut berupa barang yang tahan lama seperti emas, perak, dan sejenisnya. Jika telah lewat setahun maka Multaqith boleh memanfaatkannya. Apabila pemilik dari barang tersebut menyebutkan ciri-ciri yang cocok, maka Multaqith wajib mengembalikan barang tersebut meskipun telah lewat satu tahun.
Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.
“Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.” Shahih: [Shahih Sunan Ibni Majah (no. 2032), Sunan Ibni Majah (II/837, no. 2505), Sunan Abi Dawud (V/131, no. 1693)
Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) DKI Jakarta, ustaz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan, “Namun demikian, yang perlu diperhatikan bahwa barang tersebut harus memiliki sifat tahan lama, seperti emas, perak dan barang yang sejenis dengannya. Jika barang temuan tersebut sudah lewat satu tahun, maka penemu barang tersebut boleh memanfaatkannya, bahkan boleh menjualnya, namun jika pemilik barang tersebut datang memintanya, si penemu barang wajib untuk menggantikannya.”