PROGRESIF EDITORIAL – Ketika salat Jumat di masjid, kadang kita jumpai para jamaah shalat Jumat yang menggelar sajadah di atas tanah karena masjid sudah penuh. Tentu tidak semua bagian tanah yang mana sajadah digelar di atasnya adalah suci.
Ada bagian-bagian tertentu yang sangat dimungkinkan najis. Lantas bagaimana hukum shalat diatas sajadah yang dihampar di tempat najis tersebut, apakah sah?
Dilansir dari nuonline.com, Menurut ulama Syafi’iyah, shalat di atas sajadah yang dihampar di tempat najis tetap dihukumi sah. Begitu juga dihukumi sah jika bagian pinggir atau ujung sajadah tersebut terkena najis.
Hal ini karena najis yang ada di bawah sajadah atau di pinggir maupun di ujungnya tidak bersentuhan langsung dengan orang shalat. Sehingga dia tidak dinilai sebagai orang yang membawa najis, menempel dengan najis dan bersentuhan langsung dengannya.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Syairazi dalam kitab al-Muhazzab berikut :
فإن صلى على أرض فيها نجاسة فإن عرف موضعها تجنبها وصلى في غيرها وإن فرش عليها شيئا وصلى عليه جاز لأنه غير مباشر للنجاسة ولا حامل لما هو متصل بها
“Jika seseorang melaksanakan shalat di atas tanah yang terdapat najis, jika tempat najis diketahui olehnya, maka hindari najis tersebut dan shalat di tempat lain. Jika di atas najis tersebut diberi alas, lalu ia shalat di atas alas tersebut, maka hal ini diperbolehkan, karena ia tidak bersentuhan dengan najis dan tidak membawa sesuatu yang menempel pada najis.”
Juga disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut :
وخرج بقابض وما بعده ما لو جعله المصلي تحت قدمه فلا يضر وإن تحرك بحركته كما لو صلى على بساط مفروش على نجس أو بعضه الذي لا يماسه نجس
“Di luar cakupan dari redaksi ‘Orang yang menggenggam dan seterusnya’ adalah orang yang menjadikan najis itu di bawah kakinya. Kalau begini kasusnya, maka salatnya tidak masalah sekalipun ia ikut bergerak bersama gerakannya. Hal ini berlaku ketika seseorang shalat di atas hamparan tikar yang digelar di atas benda najis atau di atas sebagian tikar yang tidak tersentuh najis.”
wallahu a’lam bishawab