PROGRESIF EDITORIAL – Dalam pelaksanaan sholat, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sholat tersebut sah, salah satunya adalah menutup aurat. Menutup aurat menjadi syarat sah sholat yang tidak boleh diabaikan. Namun, bagaimana jika seseorang baru mengetahui setelah selesai sholat bahwa sarung atau pakaian penutup yang digunakan ternyata berlubang? Apakah sholatnya tetap sah atau harus diulang?
Artikel ini akan membahas pandangan ulama tentang kasus tersebut berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para fuqaha.
1. Syarat Sah Sholat: Menutup Aurat
Menutup aurat adalah syarat sah sholat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.”
(QS. Al-A‘raf: 31)
Dalam konteks sholat, aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, sedangkan bagi wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Rasulullah SAW bersabda:
“Allah tidak menerima sholat wanita yang sudah haid (baligh) kecuali dengan memakai jilbab.”
(HR. Abu Dawud, no. 641)
2. Hukum Sholat Jika Pakaian Berlubang Diketahui Setelah Sholat
Para ulama membedakan hukum berdasarkan kapan seseorang mengetahui bahwa pakaiannya berlubang:
- Jika Diketahui Setelah Sholat: Mayoritas ulama berpendapat bahwa sholat tetap sah jika seseorang tidak mengetahui bahwa pakaiannya berlubang saat melaksanakan sholat. Ini karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dalam syariat sering kali mendapat keringanan. Dalam hal ini, prinsip “Tidak ada dosa bagi yang lupa atau tidak tahu” berlaku.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka lakukan karena keterpaksaan.”
(HR. Ibnu Majah, no. 2043)
Selama lubang tersebut tidak disengaja dan tidak diketahui saat sholat, maka sholatnya sah.
- Jika Diketahui Saat Sholat: Jika seseorang mengetahui saat sholat bahwa pakaiannya berlubang, maka dia wajib menutupnya segera jika memungkinkan. Jika tidak bisa, maka ia harus menghentikan sholatnya, memperbaiki penutup auratnya, dan mengulangi sholat dari awal.
3. Ukuran Lubang yang Berpengaruh
Para ulama juga membahas ukuran lubang yang mempengaruhi keabsahan sholat. Jika lubangnya kecil dan tidak memperlihatkan bagian aurat secara jelas, sebagian ulama seperti Imam Syafi’i berpendapat bahwa sholat tetap sah. Namun, jika lubang tersebut cukup besar sehingga aurat terlihat jelas, maka sholat menjadi tidak sah jika diketahui saat sholat.
4. Kesimpulan
- Jika seseorang baru mengetahui setelah sholat bahwa pakaiannya berlubang dan auratnya terlihat, maka sholatnya tetap sah karena ketidaktahuan.
- Jika diketahui saat sholat dan memungkinkan untuk segera menutupnya, maka sholat dapat dilanjutkan. Jika tidak bisa, maka harus mengulang sholat.
- Ukuran lubang juga berpengaruh; lubang kecil yang tidak menampakkan aurat secara jelas biasanya tidak membatalkan sholat.
Syariat Islam memberikan kelonggaran dalam hal-hal yang tidak disengaja atau tidak diketahui, sehingga umat Islam tidak perlu merasa was-was berlebihan. Namun, tetap dianjurkan untuk selalu memeriksa pakaian sebelum melaksanakan sholat agar ibadah berjalan dengan khusyuk dan sempurna.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber:
[1] https://rumaysho.com/19054-manhajus-salikin-syarat-shalat-menutup-aurat-01.html
[2] https://kalam.sindonews.com/read/988069/72/perhatikan-ini-syarat-sah-sholat-bagi-perempuan-1672905706
[3] https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7007979/ketentuan-batasan-aurat-dalam-salat-muslim-catat-ya
[4] https://kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/aurat-terlihat-ketika-sujud-apakah-shalatnya-batal-jy9nP
[5] https://rsudsekarwangi.sukabumikab.go.id/islam/detailMateri/syarat-sah-shalat
[6] https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-7089828/aurat-wanita-dalam-sholat-menurut-4-mazhab-apa-saja
[7] https://wadimubarak.com/syarat-sah-shalat-menutup-aurat/
[8] https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230417101416-569-938640/rukun-syarat-wajib-dan-syarat-sah-sholat-yang-harus-dipenuhi