Home Esai Bagaimana Hukum Bukber Laki-Laki dan Perempuan Teman Satu Sekolah?

Bagaimana Hukum Bukber Laki-Laki dan Perempuan Teman Satu Sekolah?

by Arundaya Maulana
4 minutes read
Hukum Bukber/Freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Buka puasa bersama (bukber) telah menjadi tradisi yang populer di kalangan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan. Acara ini sering diadakan di berbagai tempat, mulai dari rumah, restoran, hingga masjid. Salah satu bentuk bukber yang sering dijumpai adalah bukber antara laki-laki dan perempuan yang merupakan teman satu sekolah.

Namun, dalam Islam, pergaulan antara laki-laki dan perempuan memiliki aturan tersendiri yang harus diperhatikan agar tidak melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum bukber antara laki-laki dan perempuan teman satu sekolah menurut Islam, termasuk pandangan ulama NU serta ayat Al-Qur’an yang relevan.

Hukum Dasar Pergaulan antara Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam

Dalam Islam, pergaulan antara laki-laki dan perempuan diatur agar tetap menjaga kesucian dan menghindari hal-hal yang bisa membawa kepada kemaksiatan. Prinsip dasarnya adalah:

  1. Menjaga pandangan dan tidak memandang lawan jenis dengan syahwat.
  2. Menutup aurat sesuai dengan ketentuan syariat.
  3. Tidak melakukan khalwat (berduaan di tempat sepi yang bisa menimbulkan fitnah).
  4. Menghindari segala bentuk ikhtilat (percampuran bebas) yang bisa menimbulkan fitnah atau godaan.

Berdasarkan prinsip ini, hukum bukber antara laki-laki dan perempuan teman satu sekolah bergantung pada bagaimana acara tersebut dilaksanakan.

Analisis Hukum Bukber Laki-Laki dan Perempuan Teman Satu Sekolah

Hukum bukber antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bisa masuk dalam beberapa kategori, tergantung pada situasi dan kondisi acara tersebut:

1. Jika Dilakukan dengan Mematuhi Aturan Syariat

Jika bukber dilaksanakan dengan tetap menjaga adab Islam, maka hukumnya boleh selama tidak menimbulkan fitnah. Beberapa hal yang harus diperhatikan:

  • Tidak bercampur secara bebas (ikhtilat). Hendaknya laki-laki dan perempuan duduk terpisah.
  • Berpakaian sopan dan menutup aurat.
  • Menjaga adab berbicara dan tidak bercanda berlebihan.
  • Tidak ada khalwat atau interaksi yang bisa menimbulkan godaan.

Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka bukber bisa menjadi ajang silaturahmi yang tetap dalam koridor syariat.

2. Jika Dilakukan dengan Campur Baur Tanpa Batasan

Jika dalam acara bukber terjadi ikhtilat, bercanda berlebihan, atau bahkan menimbulkan suasana yang bisa mendekati maksiat, maka hukumnya makruh atau bahkan haram, tergantung pada tingkat penyimpangannya.

Hal-hal yang perlu dihindari dalam bukber campuran:

  • Duduk berdekatan tanpa pemisah.
  • Bercanda dengan lawan jenis secara berlebihan.
  • Adanya momen foto bersama yang tidak menjaga adab.
  • Menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat.
  • Adanya interaksi yang bisa membuka peluang godaan atau menimbulkan syahwat.

Jika bukber dilakukan dengan cara seperti ini, maka acara tersebut bisa menjadi ajang perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Pendapat Ulama NU tentang Bukber Campuran

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki pandangan yang sejalan dengan prinsip moderasi (tawassuth), yaitu membolehkan sesuatu selama masih dalam batasan syariat dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Dalam berbagai kajian fiqih NU, percampuran laki-laki dan perempuan dalam suatu acara memang diperbolehkan selama ada pemisahan yang jelas dan tetap menjaga adab Islam.

Sebagai contoh, dalam tradisi pesantren NU, santri laki-laki dan perempuan sering mengikuti kajian yang sama, tetapi dengan pemisahan tempat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang interaksi, tetapi mengaturnya agar tetap dalam batas yang benar.

Ayat Al-Qur’an Terkait

Allah SWT telah memberikan panduan dalam Al-Qur’an mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Dalam Surah Al-Ahzab disebutkan bahwa perempuan dan laki-laki diperintahkan untuk menjaga pandangan dan tidak berbicara dengan cara yang bisa menimbulkan godaan bagi lawan jenis.

Selain itu, dalam Surah An-Nur, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjaga pandangan dan kemaluannya, karena hal itu lebih suci bagi mereka.

Ayat-ayat ini menjadi dasar bahwa Islam mengatur pergaulan bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga kehormatan dan menghindari fitnah.

  1. Hukum bukber antara laki-laki dan perempuan teman satu sekolah bergantung pada bagaimana acara tersebut dilaksanakan.
  2. Jika bukber dilakukan dengan menjaga batasan syariat, seperti duduk terpisah, menjaga adab berbicara, dan tidak bercampur secara bebas, maka hukumnya boleh.
  3. Jika dalam bukber terjadi ikhtilat, bercanda berlebihan, dan membuka peluang maksiat, maka hukumnya makruh atau bahkan haram.
  4. Pendapat ulama NU sejalan dengan prinsip moderasi dalam Islam, yaitu membolehkan interaksi laki-laki dan perempuan selama dalam batasan syariat.
  5. Islam tidak melarang pertemuan antara laki-laki dan perempuan, tetapi mengatur agar tetap dalam adab yang baik dan tidak menimbulkan fitnah.

Sebagai seorang muslim, kita harus bijak dalam mengikuti kegiatan sosial, termasuk bukber, agar tetap sesuai dengan syariat dan tidak menjadi ajang yang justru membawa kemaksiatan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Related Posts

Leave a Comment