Home Seputar Islam Apakah Sabun Bisa Menggantikan Debu untuk Menghilangkan Najis Mughalladhah?

Apakah Sabun Bisa Menggantikan Debu untuk Menghilangkan Najis Mughalladhah?

by Mahalli Syarqowie

PROGRESIF EDITORIAL– Najis mulagholladoh, merupakan najis yang berasal dari anjing dan babi. Dua hewan ini, dapat menyebabkan najis muqholladoh apabila terkena air liur atau kotoran hewan tersebut. Sesuai syariat Islam, cara yang tepat dan sah untuk menghilangkan najis ini adalah debu. Lalu bagaimana dengan sabun, apakah sabun tidak cukup untuk membersihkan atau menyucikan najis mugholladoh?

Perihal ini Ulama’ Khilaf :
Imam Nawawi menjelaskan di dalam Kitab Syarhun Nawawi Alal Muslim :

ولا يَقُومُ الصَّابُونُ وَالْأُشْنَانُ وَمَا أَشْبَهَهُمَا مَقَامَ التُّرَابِ عَلَى الْأَصَحِّ

Sabun dan Garam dan Sejenis nya tidak Bisa Menggantikan debu Menurut Qoul Ashoh

[النووي، شرح النووي على مسلم، ١٨٥/٣]

Namun Ada Sebagian Ulama’ Yang Memperbolehkan Sebagaimana Yang di Jelaskan di dalam Kitab Kifayatul Akhyar :

وَهل يقوم الصابون والأشنان مقَام التُّرَاب فِيهِ أَقْوَال أَحدهَا نعم كَمَا يقوم غير الْحجر مقَامه فِي الإستنجاء

Dan Apakah Sabun dan Garam Bisa Menggatikan Debu?
Maka dalam Hal ini Terdapat banyak Pendapat Ulama’, Sebagian Mengatakan Sabun dan dan Garam Bisa menggantikan Posisi debu sebagiamana Bisa Tergantikan nya Posisi Batu di dalam Istinja’

[تقي الدين الحصني، كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، صفحة ٧٢]

Baca Juga:  Inilah Tanda Seorang Ahli Surga!

Related Posts

Leave a Comment