PROGRESIF EDITORIAL– Shalat merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap umat muslim. Didalam shalat sendiri memiliki gerakan yang mana itu dapat dikatan sebagai rukun sah shalat, salah satunya adalah takbiratul ikhram. Gerakan takbiratul ikram yang pertama merupakan pertanda bahwa, setiap muslim dilarang melakukan hal-hal yang membatalkan salat seperti makan dan minum setelah dilakukan gerakan tersebut. Para ulama sepakat bahwa sengaja menelan makanan atau minuman saat salat baik itu banyak maupun sedikit menjadikan salatnya batal.
Imam Ghazzi dalam kitab Fathul Qarib berkata, Di antara hal yang membatalkan salat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit kecuali bila seorang tersebut tidak tahu hukumnya.
Dalam kitab Fathul Qarib Imam Al-Ghazzi memberi penjelasan, bahwa makan dan minum dalam shalat, baik itu banyak maupun sedikit tetap membatalkan shalat.
والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك
Diantara hal yang membatalkan shalat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya.
Jadi, alangkah baiknya dianjurka untuk bersiwak sebelum shalat, agar memastikan bahwa tidak ada sisa makanan yang masih menempel di gigi dan tidak tertelan ketika shalat.
Tata Cara Takbiratul Ihram
Adapun cara tabiratul ikhram yang benar dan dihimpun dari buku Bacaan & Gerakan Shalat Cepat Hafal di Luar Kepala terbitan Tim Qultummedia, berikut tata cara takbiratul ihram yang benar:
- Posisi telapak tangan saat takbiratul ihram adalah membantangkan tangan secara sempurna, jari tangan tidak terlalu lebar ataupun terlalu rapat saat membukanya.
- Telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat dan diangkat setinggi pundak atau telinga.
- Mengangkat tangan sampai pundak, lalu melafalkan kalimat “Allahu Akbar“.
- Syarat sah melakukan takbiratul ihram adalah berdiri bagi yang mampu dan harus dilakukan dengan posisi tubuh yang tegak.
- Adapun bersedekap atau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, tentu bukan termasuk rukun sholat. Oleh sebab itu, jika memang tidak diperlukan, boleh saja ditinggalkan.