Home Seputar Islam Aturan Aborsi bagi Korban Perkosaan dalam Sudut Pandang Ulama Perempuan

Aturan Aborsi bagi Korban Perkosaan dalam Sudut Pandang Ulama Perempuan

by Aqila Nur Rahmalia
Abosrsi bagi Korban Perkosaan/Freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang memuat aturan baru terkait aborsi bagi korban perkosaan. Poin – poin penting diantaranya adalah:

  1. Aborsi diperbolehkan untuk korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan
  2. Kehamilan akibat perkosaan harus dibuktikan dengan Surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan yang sesuai dengan kejadian perkosaan serta Keterangan penyidik tentang adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan

Jauh sebelum itu, isu ini bahkan telah menjadi salah satu fokus dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang membahas lima isu utama, salah satunya perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. KUPI memandang kesehatan jiwa bagi korban perkosaan penting diupayakan salah satunya dengan menghentikan kehamilan.

Berdasarkan hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang diselenggarakan pada November 2022, terdapat beberapa poin penting terkait aturan aborsi bagi korban perkosaan:

  1. KUPI memandang bahwa perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan merupakan salah satu isu utama yang perlu dibahas.
  2. KUPI merekomendasikan bahwa negara harus mengubah dan menyelaraskan regulasi agar berpihak pada keselamatan dan perlindungan jiwa perempuan korban perkosaan, serta mengimplementasikannya secara konsisten.
  3. KUPI memandang bahwa menyediakan layanan aborsi aman bagi korban perkosaan adalah upaya untuk melindungi jiwa perempuan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan matang dari pengalaman korban.
  4. Ulama perempuan Indonesia berpendapat bahwa membiarkan korban perkosaan berada dalam bahaya kehamilan adalah melanggar prinsip-prinsip hukum Islam (maqasid syariah).
  5. KUPI membahas kemungkinan memperbolehkan aborsi bagi korban perkosaan untuk semua usia kehamilan. Hal ini berbeda dengan aturan fiqh klasik yang umumnya hanya memperbolehkan aborsi pada janin berusia kurang dari 40 atau 120 hari.
  6. KUPI mengakui bahwa korban perkosaan sering memerlukan waktu untuk berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya, sehingga pembatasan usia kehamilan untuk aborsi perlu ditinjau ulang.
  7. KUPI menekankan pentingnya edukasi masyarakat dan pendampingan bagi korban perkosaan.
Baca Juga:  Indonesia Kiblat Fashion Muslim Dunia tahun 2024, Gagal Tercapai?

Pandangan KUPI ini merupakan hasil musyawarah keagamaan yang bertujuan untuk melindungi jiwa perempuan korban perkosaan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan fisik dan mental korban. Ulasan lain oleh mubadalah.id menyebut bahwa dampak negatif yang jelas akan menimpa korban yang pertama adalah dari faktor kesehatan. Korban pemerkosaan sangat mungkin mengalami gangguan kesehatan akibat kekerasan seksual yang menimpanya. Selain itu, Dampak negatif kesehatan akan lebih  signifikan manakala korbannya adalah anak di bawah umur. Sistem reproduksinya tentu belum siap melaksanakan proses kehamilan dan melahirkan. Apalagi mengingat saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual yang berasal dari kalangan anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Selain berdampak negatif pada korban sebagai ibu, dampaknya juga akan berdampak negatif pada calon anak mereka. Sangat mungkin terjadi dampak kesehatan seperti kelahiran prematur karena usia kehamilan yang tidak ideal atau cacat akibat hubungan seksual. Selain itu, konsekuensi sosial dan psikologis akan sangat terasa. Misalnya, mereka disebut sebagai “Anak Haram” dan dibenci oleh ibu dan keluarga mereka sendiri, dikucilkan oleh masyarakat, atau tumbuh tanpa ayah. Meskipun demikian, menjadi dewasa dan mengetahui bahwa dia adalah anak yang diperkosa yang tidak diinginkan akan dapat melukainya seumur hidup.

Referensi :

  1. https://www.nu.or.id/nasional/perlindungan-jiwa-perempuan-korban-perkosaan-masuk-isu-utama-di-kupi-ii-8PTjY
  2. https://mubadalah.id/pemerintah-sahkan-izin-praktik-aborsi-aman-untuk-korban-pemerkosaan-sudah-tepatkah/
  3. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/jokowi-teken-pp-kesehatan-terbaru-yang-perbolehkan-aborsi-dengan-catatan-tertentu/

Related Posts

Leave a Comment